Terjadi Lagi, Tak Ajukan Kredit Tapi Dapat Transfer dari Pinjaman Online
Cybertheat.id - Cerita tentang orang-orang yang mendapat transferan uang dari pinjaman online meski tak pernah mengajukan pinjaman, masih terus terjadi. Peran institusi negara dalam mengatasi masalah ini dipertanyakan.
Pemilik akun Twitter @indiratendi menceritakan bagaimana dirinya tiba-tiba mendapat kiriman uang sebesar Rp1,51 juta di rekening miliknya. Padahal, dia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman online apa pun.
"Saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan," tulis @indiratendi dalam unggahannya di Twitter pada Minggu, 20 Juni 2021.
Menurutnya, nomor rekening bank miliknya memang sempat dibagikan secara publik untuk kegiatan donasi.
"Serem banget padahal nggak minjem salam sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih," tulisnya.
Merespon pengaduan itu, pihak BNI melalui akun Twitter terverifikasi @BNI memintanya mencetak rekening koran melalui kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa e-KTP, Buku Tabungan BNI, dan kartu Debit BNI.
Ketika ditanya lagi apakah dananya bisa dikembalikan, pihak BNI menjawab,"Mohon maaf Kak Indi, mengenai informasi tersebut kami sarankan silakan Kakak bisa konfirmasi ke pengirim untuk memastikan kembali ya Kak."
Indi yang dari awal sudah mengatakan tidak tahu pengirim uangnya bertanya lagi apakah BNI bisa membantu konfirmasi pengirimnya dan apakah transaksinya bisa dibatalkan.Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh akun @BNI dengan mengatakan,"Maaf Kak Indi, kami tidak bisa menginformasikan data nasabah lain. Silakan Kakak bisa melakukan cetak rekening koran untuk pengecekan lebih lanjut ya."
Ini bukan pertama kali pemilik rekening menerima kiriman uang dari pinjaman online meski tak pernah mengajukan pinjaman. Di sebuah forum onoline bernama SKDA, kasus serupa telah menjadi perbincangan sejak 2019. (Cek di sini)
Salah satu anggota forum menulis pada 13 Juli 2019,"mohon maaf ada yg tau disini PT. SYAFTRACO itu apa? Apa dia sumber pendanaan pinjol2 legal? Sya dapat transferan dr PT. SYAFTRACO, tpi katanya itu dari Dana Rupiah. Pada saat sya konfirmasi ke Dana Rupiah mereka tidak tau menau mengenai Pt. Syaftraco yg mentransfer dana kpd saya. Tapi saya harus bayar ke Dana Rupiah. Mohon pencerahannya."
PT Syaftraco diketahui sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin dari Bank Indonesia. Tampaknya, Syaftraco berperan sebagai perantara pengirim uang antara perusahaan pinjaman online dengan nasabah yang ditargetkan.
Masalahnya, dalam sejumlah kasus seperti yang dialami pemilik akun Twitter @indiratendi, Syaftraco tidak menyebut nama perusahaan yang memintanya mengirimkan uang ke rekening nasabah. Nasabah umumnya baru mengetahui asal muasal uangnya setelah mendapat tagihan lengkap dengan tagihan bunga meskipun tidak mengajukan pinjaman.
Mereson unggahan @indiratendi, pemilik akun @zakiralfatih_ juga mengaku pernah mengalami hal yang sama pada November 2020 lalu.
"...Pernah gue juga tiba-tiba ada masuk 500.000. Gua kira bonus gaji, pake aja jadinya. Pas lihat rekening korannya njirr (dari) pinjol," tulisnya.
Di sisi lain, pihak bank yang meneruskan kiriman uang ke rekening nasabah juga menolak uangnya dikembalikan. Kabarnya, harus ada putusan pengadilan baru uangnya bisa dikembalikan. Itu artinya, orang yang mendapat kiriman uang tanpa diminta itu akan terus menghadapi teror untuk membayar cicilan berikut bunganya.
Sebelumnya, pada 20 Mei lalu, pemilik Instagram @exaltedeli bercerita bagaimana dia mendapat SMS dan pesan di WhatsApp yang menyebutkan dirinya memiliki tagihan yang harus dibayar.
"Karena bingung tagihan apa lalu saya klik link itu & masuk ke web aplikasi and tadaaa that was phishing message alias scam dr aplikasi fintech2 ilegal," tulisnya.
Lalu, tanpa mengajukan pinjaman, ada uang yang masuk ke rekeningnya. Beberapa hari kemudian, dia mulai mendapat tagihan untuk membayar sejumlah yang yang muncul di aplikasi tersebut.
"Awalnya hanya 3 aplikasi, setelah saya transfer, ada dana lagi masuk lagi ke rekening saya dan begitu seterusnya sampai saya putuskan untuk memblokir rekening saya karena malas dan capek jadi budak fintech!," ujarnya.
Hal yang dialami pemilik Instagram @exaltedeli sama persis dengan yang dialami Edy di Medan dan Wenny di Nusa Tenggara Barat. Mereka menerima kiriman uang di rekeningnya setelah membuka tautan jebakan yang mengarahkan mereka untuk mengunduh aplikasi pinjol. Setelah itu, mereka mendapat tagihan dari sejumlah aplikasi berbeda. (Lihat: Pinjol Ilegal DanaPintar Menjebak Orang yang Tak Meminjam, Aplikasinya Dihosting di China)
Pemilik Instagram @exaltedeli mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke OJK dan Satgas Waspada Investasi lewat email, namun tidak mendapat respon balasan. Dia kemudian menghubungi OJK lewat nomor WhatsApp dan mendapat respon OJK tidak bisa membantunya karena aplikasi pinjol ilegal.
"Karena saya merasa hak privasi saya dirampas saya memutuskan untuk melapor ke @divisihumaspolri hari sabtu 8 May 2021 dengan membawa bukti ancaman dari pihak fintech2 ilegal tersebut namun pihak penyidik merasa bukti saya kurang karena mereka menilai "baru sekedar ancaman," tambahnya.
Tak puas, dia membawa kasusnya ke Bareskrim Polri dan CCIC Polri yang merupakan unit polisi siber. Pada 11 Mei 2021, setelah didampingi pengacara Sunan Kalijaga dan Nikita Mirzani, polisi menerima laporan pengaduannya.
"Pertanyaan saya yg masih mengganjal adalah siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi masalah ini? Kenapa data-data pribadi kami bisa "bocor" apakah tidak ada regulasi mengenai identity theft (pencurian identitas)? Dan mau berapa banyak lagi korban yang dirugikan baik materil & moril dari fintech ilegal ini?" tulisnya sembari mencolek akun Instagram Presiden Jokowi @jokowi.
Respon Satgas Waspada Investasi OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menduga kegiatan tersebut dilakukan oleh fintech P2P ilegal atau pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco (penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia).
Tongam bilang, pencairan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan. Antara lain yang bersangkutan pernah atau sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah melakukan input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
Kemungkinan lain, yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data. "Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjaman online ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," ujarnya, Senin, 21 Juni 2021 seperti dilaporkan Tempo.co.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika nasabah mengalami kejadian serupa? Tongam menyarankan agar nasabah yang menjadi korban pinjol abal-abal itu untuk menyimpan dana tersebut. Saat penagihan, nasabah dapat menyampaikan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
"Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi. Dan lampirkan LP (laporan polisi) ke kontak penagih yang masih muncul," katanya.[]