Uni Eropa Sahkan Undang-undang yang Paksa Penghapusan Konten Teroris Selama Satu Jam
Cyberthreat.id - Parlemen Eropa secara resmi telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan internet untuk "menghapus atau menonaktifkan akses ke konten teroris yang ditandai" dalam waktu satu jam setelah diberi tahu oleh otoritas nasional.
Dilansir dari The Verge, Kamis (29 April 2021), setelah dikeluarkan, pemberitahuan penghapusan tersebut akan berlaku di seluruh Uni Eropa. Negara-negara anggotanya dapat mengenakan sanksi finansial terhadap perusahaan yang menolak mematuhinya.
Undang-undang tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah dipublikasikan di jurnal resmi Uni Eropa, sebuah langkah standar untuk semua hukum Uni Eropa. Ini kemudian harus diadopsi oleh setiap negara anggota.
Undang-undang tersebut telah dibahas di UE selama bertahun-tahun. Pertama kali diusulkan pada 2018 saat serangan teroris oleh kelompok-kelompok seperti ISIS memuncak di seluruh benua dan anggota parlemen khawatir tentang radikalisasi online. Sejak saat itu, proposal tersebut telah melalui badan legislatif UE, dengan beberapa perubahan.
Misalnya, undang-undang tersebut sekarang secara eksplisit mengecualikan penghapusan konten teroris jika itu bagian dari materi pendidikan, seni, jurnalistik, atau akademis.
Namun begitu, perusahaan internet tidak diwajibkan melakukan filter otomatis dengan kata kunci tertentu untuk mencegah supaya konten teroris tidak muncul di platform online.
Sejumlah anggota parlemen dan kelompok hak asasi manusia masih khawatir undang-undang itu dapat membawa efek yang tak diinginkan. Meskipun perusahaan tidak berkewajiban memfilter konten, kata para kritikus, mereka mungkin memilih melakukannya untuk menghindari keharusan menanggapi pemberitahuan penghapusan dengan cepat. Filter algoritmik semacam itu bisa terlalu berlebihan, membuat para ahli khawatir dapat memblokir konten yang sah yang bisa jadi merupakan konten jurnalistik atau ajakan mencegah terorisme.
“Mengatakan bahwa [menggunakan filter otomatis] bukanlah kewajiban berarti mengizinkannya,” kata Gwendoline Delbos-Corfield, anggota parlemen hijau dari Prancis, kepada EURACTIV.
Teknologi semacam itu, kata dia, mungkin terlihat sangat menarik dalam "konteks di mana algoritma akan lebih murah daripada yang bisa dilakukan manusia".
Batas waktu satu jam untuk menghapus konten yang ditandai oleh pemerintah juga menjadi masalah tersendiri. Platform dengan sumber daya terbatas, dikhawatirkan akan kesulitan memenuhinya.
Platform semacam itu sering digunakan oleh kelompok teroris untuk menghosting konten justru karena mereka tidak dapat memoderasi konten. Ini akan membuat bisnis lebih sulit bagi perusahaan-perusahaan ini. Belum lagi mereka harus bersaing di pasar yang sudah didominasi oleh raksasa teknologi AS.
Mungkin juga negara anggota UE dapat menafsirkan apa yang merupakan konten "teroris" dengan cara yang berbahaya.
“Ini dapat membuka jalan bagi rezim otoriter, seperti yang ada di Polandia dan Hongaria, untuk membungkam kritik mereka di luar negeri dengan mengeluarkan perintah pencabutan di luar perbatasan mereka,” tulis salah satu kelompok hak-hak sipil.
“Karena ini harus terjadi dalam waktu satu jam, platform online tidak memiliki pilihan selain mematuhi perintah ini untuk menghindari denda atau masalah hukum.” []