Kemenhub Perluas Tarif Baru Ojek Daring di 41 Kota

Pengemudi ojek daring di Jakarta, Selasa (2 Juli 2019). | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis (M)

Jakarta, Cyberthreat.id - Kementerian Perhubungan mulai memperluas aturan mengenai tarif baru ojek daring (online) di 41 kota yang dibagi menjadi tiga zonasi mulai 1 Juli 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5 Juli 2019), mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan dengan dua perusahaan penyedia layanan ojek online, Gojek dan Grab mengenai kelanjutan penerapan Permenhub Nomor 12 dan Kepemenhub Nomor 348.

"Setelah kami lakukan di lima kota sebagai pilot project sesuai arahan menteri perhubungan. Akhirnya, kemarin kami menemukan titik temu kembali dengan dua perusahaan dan setelah dirapatkan mulai tanggal 1 Juli kami sudah memberlakukan lagi di 41 kota," kata Budi.

Budi mengatakan ketiga zonasi kota tersebut, yaitu Zona I meliputi Medan, Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Palembang. Lalu, Zona II meliputi Jabodetabek dan Zona III meliputi Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang Manado, Gorontalo, dan Jayapura.

"Kenapa kita berlakukan secara bertahap? Agar memudahkan kami dan supaya tidak timbul persoalan," lanjut dia.

Budi menambahkan, Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap dua platform tersebut mengenai pemberlakuan tarif baru ojek daring tersebut. "Kami juga akan kerja sama dengan litbang Kemenhub untuk mensurvei respons masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan batasan tarif batas bawah dan batas atas ojek daring sebesar Rp 1.850-Rp 2.400 per kilometer untuk Zona I, Rp 2.000-Rp 2.500 per km untuk Zona II, dan Rp 2.100-Rp 2.600 per km untuk Zona III.