Dukcapil Siapkan Identitas Digital Berbentuk QR Code dan SIAK online
Cyberthreat.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mempersiapkan dua inisiatif inovasi yakni identitas digital dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2021 pada Selasa (30 Maret 2021).
Terkait identitas digital, Zudan tidak menyebutkan kapan akan diterapkan tetapi ini diklaim dapat mengiringi dokumen penduduk berupa KTP-el yang seringkali hilang atau rusak.
Lantaran ketika KTP-el hilang atau rusak masyarakat sering mengalami hambatan administrasi, karena itu, kata Zudan, identitas digital ini akan mengatasi permasalahan tersebut. Nantinya, masyarakat dapat memanfaatkan identitas digital ini karena bisa disimpan di berbagai perangkat.
“Identitas digital ini bentuknya adalah QR Code yang berisi informasi identitas penduduk dan dapat disimpan di berbagai perangkat,” kata Zudan, dalam keterangan tertulisnya diterima Cyberthreat.id, Selasa (30 Maret 2021).
Dikonfirmasi ulang oleh Cyberthreat.id terkait apakah identitas ini bisa diakses melalui aplikasi atau hanya disimpan QR Codenya di suatu folder atau di galeri ponsel, Zudan mengatakan akan dijawabnya dalam keterangan tertulis berikutnya khusus identitas digital.
"Ke depan, kita akan lebih mengutamakan identitas digital karena tidak akan ada lagi masalah KTP-el hilang atau rusak sebab bisa disimpan di berbagai perangkat, kecuali terdapat pemutakhiran dan perubahan elemen data,” kata Zudan.
Terkait SIAK online, Zudan mengatakan online itu rencananya akan diterapkan tahun ini di 50 kabupaten/kota sebagai pilot project.
“Dengan SIAK online, daerah tidak perlu repot membuat sistem online sendiri,” kata Zudan.
SIAK online ini, kata Zudan akan beroperasi 24 jam dan termonitor seluruhnya sehingga bisa lebih optimal.
Dua inisiatif ini, kata Zudan, menyusul banyaknya persoalan di lapangan terkait kualitas layanan Dukcapil.
“Keluhan-keluhan tersebut antara lain adalah bahwa produk layanan Dukcapil itu lama selesainya, adanya penambahan syarat, kualitas layanan online, masih adanya pungli dan calo, serta ketidakjelasan lokasi pelayanan apakah di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau desa,” kata Zudan. []
Editor: Yuswardi A. Suud