Ini Perusahaan Big Tech Amerika yang Sudah dan Belum Mendaftar Sebagai PSE di Indonesia
Cyberthreat.id - Tenggat waktu bagi perusahaan teknologi lokal dan asing yang menjalankan sistem elektronik untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia akan berakhir pada Mei 2021.
Kewajiban bagi PSE asing untuk mendaftarkan diri di Indonesia berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diundangkan pada 24 November 2020 lalu.
Tidak seluruh pemilik perusahaan wajib mendaftar PSE. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019, yang diharuskan menfadtar adalah setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce);
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway);
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
4. Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter);
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (Google/Youtube/Yahoo); dan/ atau
6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).
Untuk melihat perusahaan mana saja yang sudah memenuhi kewajiban itu, Kominfo menyediakan informasinya di situs pse.kominfo.go.id. Hingga Sabtu (20 Maret 2021), ada 3.465 PSE yang sudah mendaftarkan diri. Itu terdiri dari 3.061 PSE lama (yang mendaftar sebelum Permen Nomor 5 Tahun 2020 diberlakukan) dan 404 SE baru (yang mendaftar setelah aturan baru diterapkan). Selain itu, ada 1 PSE yang dicabut pad 24 Februari 2021 yaitu Sumber Tunai Pro yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Dana Pasti Jaya.
Lantas, bagaimana dengan perusahaan teknologi besar dunia (big tech)? Siapa saja yang sudah mendaftar dan siapa yang belum?
1. Facebook, Instagram dan WhatsApp
Belum mendaftarkan diri
2. Google
Ada dua layanan Google yang terdaftar yaitu Google Cloud Region Jakarta (cloud.google.com) dan google.com yang disebut sebagai "sistem online".
Gogole Cloud Region Jakarta terdaftar pada 17 September 2020 atas nama PT Google Cloud Indonesia. Sedangkan google.com didaftarkan dengan nama perusahaan PT Batam Pemroses.
3. Apple
Belum terdaftar. Padahal, selain produsen ponsel dan komputer, Apple juga melakukan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan transaksi elektronik seperti disebutkan dalam 2 ayat 2 PP 71/2019.
4. Microsoft
Micosoft terdaftar untuk sistem elektronik Microsoft Cloud Service Provider atas nama PT Angkasa Komunikasi Global Utama pada 9 Agustus 2018.
5. Amazon
Amazon terdaftar untuk layanan cloud dengan nama domain https://aws.amazon.com/id. Terdaftar pada 21 April 2020, di Indonesia, raksasa e-commerce asal Amerika itu menggunakan nama perusahaan PT Amazon Data Services Indonesia.
6. Twitter
Perusahaan Amerika yang menjalankan aplikasi jejaring sosial ini belum terdaftar sebagai PSE di database Komminfo.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kominfo mengatakan PSE yang belum mendaftarkan diri hingga Mei 2021, terancam diblokir dan tidak dapat diakses di Indonesia.[]