PSE Privat Wajib Terdaftar di Kominfo hingga 24 Mei 2021
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam pernyataan persnya di Jakarta, Kamis (18 Februari 2021).
Dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, kewajiban pendaftaran itu mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, tapi tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Terkait dengan aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse yang sedang ramai diperbincangkan di Indonesia, Dedy menegaskan, aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.
"Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tutur dia.
Baca:
Ia mengtakan, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.
"Sesuai PM 5/2020, PSE yang tidak mendaftar akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegasnya.
Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada 24 November 2020 atau hingga batas akhir 24 Mei 2021. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse.
Tujuan pendaftaran itu, kata Dedy, untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.
"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," kata Dedy.
Ia meminta agar masyarakat dapat memberikan pengaduan terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.
"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.
Untuk pengecekan PSE yang telah terdaftar di Kementerian Kominfo dapat diakses melalui tautan https://pse.kominfo.go.id.[]