Italia Mendenda Facebook Rp 16 Miliar

Pemilik Facebook, Mark Zuckerberg

Roma, Cyberthreat.id - Badan pengawas proteksi data Italia (DPA) mendenda Facebook  € 1 juta (Rp 16 miliar). "Kegiatan ilegal terkait kasus Cambridge Analytica, perusahaan yang mendapat akses ke data 87 juta pengguna melalui aplikasi tes psikologi," begitu kata DPA dalam rilisnya. 

DPA menyatakan bahwa 57 warga Italia pengguna Facebook telah mengunduh kuis Thisisyourdigitallife yang digunakan untuk menyedot data pengguna. Dari pengguna ini, aplikasi tersebut bisa menyedot data sekitar 24.077 warga Italia, pengguna Facebook juga, tanpa izin mereka. Facebook disebut pernah mencoba menyelesaikan kasus ini dengan denda  € 52 ribu (Rp 831 juta), namun DPA berpandangan lain dan menetapkan jumlah  € 1 juta . 

Denda itu jelas relatif kecil dibandingkan denda DPA yang diterima Facebook sebelumnya. Tahun lalu, Facebook dikenai denda €10 juta akibat menyesatkan pengguna yang mendaftar di jejaring sosial itu. Namun Inggris lebih longgar dibandingkan Italia. Information Commissiones's Office (ICO),  badan pengawas perlindungan privasi Inggris, hanya mendenda Facebook sebesar € 500 ribu (Rp 8 miliar) karena skandal Cambridge Analytica. Dan Facebook menyatakan banding atas putusan tersebut.

Di Eropa, Facebook menghadapi 11 investigasi dari berbagai negara tergantung jumlah warga negara pengguna Facebook yang terkena dampak Cambridge Analytica. Investigasi utama ada di Data Protection Commission Irlandia karena kantor pusat Facebook ada di sana.  Di bawah General Data Protection Regulation atau GDPR, perusahaan yang tidak melindungi data penggunanya akan didenda maksimum € 20 juta atau 4% dari pendapatan tahunan perusahaan tersebut. Perkiraan denda Facebook yang mungkin diterapkan Uni Eropa ada di kisaran  US$ 1,63 miliar berdasarkan perhitungan paling tinggi dari denda GDPR.

Pukulan telak mungkin datang dari Amerika Serikat (AS). Di negeri Paman Sam itu, Facebook tengah dalam penyelidikan Federal Trade Commission (FTC). Facebook dituding telah melanggar perjanjiannya dengan FTC. Pada tahun 2011, FTC meminta Facebook mendapatkan izin eksplisit dari penggunanya sebelum membagi data mereka kepada pihak ketiga. Facebook memperkirakan denda FTC sekitar US$3 miliar sampai US$ 5 miliar.  Angka itu sudah dimasukkan ke dalam laporan pendapatan bulanan Facebook pada Mei lalu. Dan perkiraan denda itu setara dengan rata-rata pendapatan Facebook sebulan.