Menteri Sofyan Wacanakan Pengelolaan Sertifikat Tanah Digital Melalui Mekanisme KPBU
Cyberthreat.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, mengatakan pada tahap uji coba saat ini, pengelolaan sertifikat tanah digital masih dilakukan secara mandiri dengan sistem TI dan SDM internal.
Namun, ia mengatakan, ke depan pengelolaannya bekerja sama dengan swasta dengan mekanisme, misalnya, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), “Tentu akan dilakukan dengan tender secara sangat transparan,” ujar dia dalam acara Bincang Editor Liputan6 bertajuk “Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Penerapannya?” Senin (8 Februari 2021) yang dikutip Selasa (9 Februari).
Sofyan mengklaim sertifikat tanah digital dipastikan aman karena pihaknya mengikuti standar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan standar keamanan TI secara internasional (ISO).
Menurut dia, tingkat keamanan sertifikat tanah digital setara dengan sistem yang diterapkan di perbankan.
Baca:
- Sertifikat Tanah Digital: Sebuah Kemajuan atau Ancaman?
- Sertifikat Tanah Digital Diterapkan untuk Kalangan Terbatas
Meski begitu, ia juga tak memungkiri jika sebagian masyarakat masih belum percaya terkait keamanan sertifikat tanah digital. Oleh karenanya, pihaknya tetap akan memberlakukan sertifikat tanah fisik.
“Memang keamanan ini perlu orang yang mengerti keamanan TI cukup tinggi, karena masyarakat perlu pembuktian. Oleh sebab itu, kita tidak memaksakan masyarakat langsung menggunakan atau mengubah sertifikat tanahnya [ke elektronik],” katanya.[]
Redaktur: Andi Nugroho