Sertifikat Tanah Digital Diterapkan untuk Kalangan Terbatas
Cyberthreat.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, mengatakan sertifikat tanah digital akan diberlakukan secara terbatas untuk kalangan masyarakat yang dianggap sudah melek teknologi.
“Terbatas untuk tanah milik pemerintah atau milik perusahaan besar yang pemiliknya sudah sangat sadar tentang teknologi,” ujar Sofyan dalam acara Bincang Editor Liputan6 bertajuk “Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Penerapannya?” Senin (8 Februari 2021) yang dikutip Selasa (9 Februari).
Selama masa uji coba di kalangan tersebut, ia mengatakan, kementerian tetap terus membangun sarana dan prasarana penerapan sertifikat digital.
“Uji coba sambil mengedukasi masyarakat akan dilakukan di beberapa kota,” kata Sofyan.
Ia menyebutkan pengenalan sertifikat digital akan dilakukan di lima kantor BPN di Jakarta dan dua kantor BPN di Surabaya.
Ke depan, kata dia, dipilih kantor-kantor lain yang dinilai infrastrukturnya telah siap.
Baca:
Sofyan mengatakan masyarakat yang ingin memegang sertifikat fisik juga masih diperbolehkan. Sertifikat yang dipegang tersebut akan diberi tanda khusus.
“Saya tahu masyarakat masih skeptis, makanya kita lakukan pelan-pelan,” kata Sofyan.
“Program sertifikat elektronik ini akan lama transasisinya sampai seluruh tanah menjadi elektronik: apakah setahun, lima tahun, 10 tahun, kita lihat. Tapi, kita mulai dari sekarang karena ini paling aman, mudah, dan tidak bisa dipalsukan,” ia menambahkan.[]
Redaktur: Andi Nugroho