Jika Badan Pengawas Data Pribadi Terbentuk, Bagaimana Otoritas Terkait Lain?

Ilustrasi | Foto: termsfeed.com

Cyberthreat.id – Jika badan atau otoritas pengawas data pribadi (data protection authority/DPA) terbentuk, apakah badan pengawas terkait lain harus melebur atau tetap ada?

Dalam RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) diamanatkan untuk membentuk DPA sebagai pengawas perlindungan data pribadi. DPR dan pemerintah saat ini masih menggodok apakah DPA akan di bawah kementerian atau menjadi badan independen.


Baca:


Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengusulkan agar fungsi dan kerja DPA tetap bisa bekerja besama-sama dengan otoritas pengawas lain untuk melindungi data pribadi.

Misal, di sektor keuangan terdapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nanti, DPA dapat mengeluarkan panduan bersama terkait bagaimana perlindungan data pribadi di sektor keuangan.

Model penerapan itu, kata Wahyudi, dilakukan oleh badan pengawas data pribadi di Inggris atau biasa disebut Information Comission Officer (ICO). Otoritas ini banyak mengeluarkan panduan (guideline) bagaimana melindungi data pribadi di tiap sektor bersama dengan otoritas lain terkait.


Baca:


ICO, kata dia, juga sebagai regulator, investigator, pemantauan dan korektif, serta tempat penyelesaian sengketa. Misal, ketika ada keluhan dari subjek data, DPA dapat menjadi mediator yang kemudian dapat memberikan putusan mediasi, atau memberikan asisten legal, seperti halnya di Hong Kong dan Australia ketika subjek data ingin menggugat ke pengadilan.

"Karena akan sangat sulit bagi pemilik data untuk bisa membuktikan sendiri ke pengadilan bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi," ujar Wahyudi dalam diskusi bertajuk "RUU PDP untuk Kita" yang digelar secara virtual, Senin (25 Januari 2021).

Di Indonesia, menurut Wahyudi, sebuah badan yang saat ini memiliki fungsi dan kewenangan yang setara layaknya DPA nanti, ialah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI.

"Itu bisa menjadi salah satu contoh yang memiliki fungsi regulasi sampai kemudian ajudikasinya meskipun ini bukan ajudikasi pengadilan ya," ujarnya.[]

Redaktur: Andi Nugroho