BPKN: Grab Toko Wajib Ganti Uang Konsumen, Kominfo dan Kemendag Harus Bertindak

Ilustrasi situs web Grab Toko

Cyberthreat.id - Situs daring yang menjual gadget  Grab Toko yang akhir-akhir ini viral karena diduga menipu konsumennya wajib mengganti uang konsumen.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E. Halim mengatakan bahwa pelaku usaha wajib mengganti uang konsumen yang merasa dirugikan. Ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999,  pasal 4 huruf h yakni "konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya."

Lebih lanjut, Rizal mengatakan pasal 7 huruf f juga menekankan tanggung jawab dari Grab Toko.

"Pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian," kata Rizal, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Cyberthreat.id, Jumat (8 Januari 2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, warganet yang telah bertransaksi di Grab Toko pada akhir tahun lalu mengeluhkan bahwa barangnya tidak kunjung datang, dan tiba-tiba pada 6 Januari 2021 ada pemberitahuan dari Grab Toko melalui Instagram bahwa uang konsumen dibawa lari oleh investor.

Grab Toko pun mengklaim tengah membawa kasus penggelapan uang itu ke Mabes Polri. Anehnya, situs web dan sejumlah akun sosial media Grab Toko yang sebelumnya digunakan untuk menggaet pembeli, kini tak lagi bisa diakses.

Selain kedua pasal 4 dan 7 itu, Rizal mengatakan Grab Toko melanggar ketentuan pasal 8 ayat 1 huruf a, dimana sanksinya diatur dalam pasal 62 ayat 1.

"Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa mencabut izin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63,” ujarnya.

Sepengetahuan Rizal saat berbincang dengan Cyberthreat.id Rabu (6 Januari 2021), beberapa konsumen telah membawa kasus Grab Toko ini kepolisian.

"Sudah dilaporkan oleh konsumen" katanya.

Namun, BPKN mengatakan bahwa kompensasi ganti rugi ini wajib diberikan kepada konsumen yang telah bertransaksi di Grab Toko tanpa perlu menunggu penyidikan dari pihak kepolisian.

Rizal juga menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan untuk mengevaluasi kembali tata kelola Grab Toko sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Jika terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerapan tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel, maka perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan. Bahkan apabila perlu segera jangan sungkan-sungkan untuk mencabut izinnya dan segera diblokir layanannya." ujar Rizal.

Lebih lanjut, menurutnya Kementerian Perdagangan juga perlu menaruh perhatian terhadap Grab Toko ini.

"Perlu meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menghindari kerugian konsumen yang semakin besar" kata Rizal.

Per 8 Januari 2021, Rizal mengatakan BKPN telah mendapatkan lebih dari 100 aduan terkait kasus Grab Toko ini. Belajar dari kejadian ini, BPKN pun menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berbelanja secara online.

"Masyarakat selaku konsumen untuk lebih cerdas, cermat dan teliti melakukan transaksi jual beli secara online dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah" kata Rizal.

Jika ingin melaporkan kejadian ini, BPKN mengatakan masyarakat dapat menghubungi ke email pengaduan@bpkn.go.id atau sekretariat.komisi3@gmail.com, WhatsApp 08153153153, atau melalui aplikasi Pengaduan BPKN RI di Google Play Store dan App Store.  []

Editor: Yuswardi A. Suud