Indikasi Penipuan, BCA Blokir Rekening Grab Toko
Cyberthreat.id - PT Bank Central Asia TbK (BCA) mengumumkan telah memblokir rekening bank Grab Toko. Pemblokiran rekening ini terjadi setelah platform perdagangan online yang menjual barang-barang elektronik itu diduga menipu konsumen.
"Dapat kami sampaikan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan (Grab Toko) sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangan resmi, Rabu (6 Januari 2021.
Hera menambahkan, BCA dalam menjalankan operasional perbankan senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hera juga mengimbau nasabah untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial dengan memverifikasi setiap informasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus indikasi penipuan oleh Grab Toko mencuat ke permukaan setelah seorang pengguna Twitter @destynrc mengungkapkan keluhannya. Dia mengaku telah menyetor uang senilai Rp23 juta ke rekening atas nama Grab Toko Indonesia (Grabtoko) untuk membeli dua unit iPhone pada 28 Desember 2020. Sayangnya, barang pesanannya tak kunjung tiba. (Lihat: Tergiur Diskon Gila-gilaan, Konsumen Grab Toko Merasa Ditipu, Manajemen Mengaku Duitnya Ditilep Investor)
Belakangan, Managing Director Grab Toko Yudha Manggala Putra mengunggah sebuah pernyataan di Instagram @grabtokoid (akun ini sekarang tidak lagi bisa diakses). Yudha bilang, investor Grab Toko menggelapkan uang konsumen yang memesan barang di situs mereka. Dia mengatakan investor itu telah dilaporkan ke Mabes Polri di Jakarta Selatan.
"Kami juga sudah berusaha menyita aset - aset investor yang ada dan membekukan semua rekening kami, agar terhindar kerugian lebih besar lagi,” kata Yudha.
Yudha juga berjanji akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah proses penyidikan oleh kepolisian. Dia pun meminta maaf lantaran terlambat merespon komplain konsumen.
Namun begitu, netizen mengendus setidaknya 5 kejanggalan dalam operasional bisnis Grab Toko, termasuk menyamarkan pemilik domain. (Baca: Terkait Penipuan Konsumen, Ini 5 Keganjilan Situs Belanja Grab Toko).[]