Inggris Tolak Permintaan Amerika untuk Ekstradisi Pendiri Wikileaks Julian Assange

Julian Assange via The Hacker News

Cyberthreat.id - Pengadilan Inggris menyatakan  menolak permintaan pemerintah Amerika Serikat untuk mengekstradisi pendiri Wikileaks Julian Assange ke negara itu lantaran dituduh memperoleh dan membagikan materi rahasia terkait keamanan nasional secara ilegal.

Dikutip dari The Hacker News, dalam sidang di Pengadilan Westminster Magistrates hari ini, Hakim Vanessa Baraitser menolak permintaan  ekstradisi itu dengan alasan bahwa Assange menghadapi risiko bunuh diri dan dikhawatirkan sistem penjara AS akan menindasnya.

"Saya menemukan bahwa kondisi mental Tuan Assange sedemikian rupa sehingga akan semakin tertekan jika diekstradisi ke Amerika Serikat," kata hakim Baraitser dalam putusan 132 halaman (PDF).

Pemerintah AS diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus terhadap Assange berpusat pada publikasi WikiLeaks dari ratusan ribu dokumen bocor tentang perang Afghanistan dan Irak, serta kabel diplomatik, pada tahun 2010 dan 2011.

Dokumen tersebut mencakup "sekitar 90 ribu laporan aktivitas penting terkait perang Afghanistan, 400 ribu laporan aktivitas penting terkait perang Irak, 800 laporan singkat tahanan Teluk Guantanamo, dan 250 ribu kabel Departemen Luar Negeri AS," menurut Departemen Kehakiman AS.

Assange juga dituduh bersekongkol dengan Chelsea Manning, mantan analis intelijen di Angkatan Darat AS, untuk mengungkap informasi sensitif terkait pertahanan negara.

Dewan juri federal Mei lalu mendakwa Assange atas 18 dakwaan terkait memperoleh, menerima, dan mengungkapkan informasi rahasia Amerika Serikat, dan konspirasi untuk meretas komputer dan memecahkan hash kata sandi yang disimpan di komputer Departemen Pertahanan AS yang terhubung ke Jaringan Protokol Internet Rahasia (SIPRNet), jaringan pemerintah AS yang digunakan untuk mengirimkan dokumen dan komunikasi rahasia.

Assange, yang mencari perlindungan di Kedutaan Besar Ekuador di London antara Juni 2012 dan April 2019 untuk menghindari surat perintah terhadapnya, ditangkap tahun lalu setelah Ekuador menarik suaka diplomatiknya. Pada Mei 2019, dia dinyatakan bersalah di pengadilan Inggris karena melanggar ketentuan jaminan dan dijatuhi hukuman 50 minggu, setelah itu dakwaan yang disebutkan di atas dikembalikan ke AS.

Jika terbukti bersalah, Assange menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara pada setiap dakwaan dengan pengecualian konspirasi untuk peretasan komputer, di mana ia menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.

Merespon putusan hakim Inggris itu, organisasi Freedom of the Press Foundation men-tweet, "Kasus terhadap Julian Assange adalah ancaman paling berbahaya bagi kebebasan pers AS dalam beberapa dekade. Ini sangat melegakan bagi siapa pun yang peduli dengan hak-hak jurnalis."[]