Setelah Didenda Rp 54 Miliar, YouTube Akhirnya Buka Perwakilan Lokal di Turki
Cyberthreat.id – YouTube, platform berbagi video milik Google, menjadi perusahaan teknologi AS pertama yang menentukan perwakilan lokalnya di Turki.
Keputusan itu datang setelah pemerintah Turki pada pekan lalu menjatuhkan denda sebesar 30 juta lira Turki (US$ 3,8 juta atau setara Rp 54 miliar).
YouTube mengatakan selama beberapa bulan terakhir telah mendalami secara menyeluruh Undang-Undang Internet Nomor 5651 yang baru saja diamandemen oleh pemerintah Turki.
UU tersebut, menurut YouTube, memberikan persyaratan baru untuk perusahaan media sosual, yaitu menunjuk perwakilan lokal, mematuhi penghapusan dan waktu penyelesaian tanggapan, serta menerbitkan laporan transparansi per semester.
Berita Terkait:
- Parlemen Turki Setujui RUU Media Sosial, Platform Wajib Ada Perwakilan
- Lagi, Pemerintah Turki Denda Google Ratusan Miliar
“YouTube menghormati hukum dan peraturan di negara tempat kami beroperasi, dengan tetap menjaga komitmen kami terhadap kebebasan berekspresi, akses ke informasi, dan transparansi,” ujar perusahaan seperti dikutip dari blog perusahaan, Rabu (16 Desember 2020).
“Kami akan memulai proses penunjukan badan hukum perwakilan lokal sesuai dengan hukum, tanpa mengorbankan nilai-nilai kami.”
“YouTube akan mendirikan badan hukum di Turki untuk bertindak sebagai perwakilan lokal, memberikan kontak lokal untuk pemerintah,” YouTube menambahkan.
Perusahaan juga mengatakan, saat ini masih mengkaji terkait dengan permintaan penghapusan pemerintah.
YouTube diluncurkan di Turki sejak 2012 dan telah menjadi platform favorit di negara tersebut.
Sebelumnya, Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi Turki (BTK) pada 11 Desember lalu mendenda sejumlah raksasa media sosial masing-masing 30 juta lira Turki. Mereka antara lain YouTube, Facebook, Twitter, Instagram, Periscope, LinkedIn, Dailymotion, dan TikTok.
Menurut BTK, seperti dikutip dari Anadolu Agency, mereka gagal memenuhi permintaan pemerintah terkait perwakilan lokal.
Undang-undang yang mulai berlaku pada 1 Oktober itu mewajibkan adanya perwakilan lokal bagi perusahaan medsos asing. Jika tidak dilakukan, perusahaan didenda 10 juta lira Turki (sekitar US$ 1,2 juta). Sementara itu, situs web Rusia VK lolos dari denda setelah menunjuk perwakilan lokal.
Namun, selama 30 hari diberi kesempatan untuk segera menunjuk perwakilan, perusahaan medsos AS tersebut ternyata tidak kunjung menanggapi. Akhirnya, denda naik menjadi 30 juta lira Turki.
Jika perusahaan masih tidak memenuhi persyaratan dalam 90 hari, pengiklan Turki akan diblokir dari situs web mereka.
Tiga bulan setelah larangan iklan, otoritas berwenang akan dapat mengurangi bandwidth internet dari platform ini sebesar 50 persen terlebih dahulu dan kemudian 90 persen setelah satu bulan tidak patuh.
Jika perusahaan menunjuk perwakilan lokal, 75 persen dari denda akan dibebaskan dan bandwidth mereka dipulihkan.
Dalam UU tersebut, perusahaan juga harus merespons cepat terhadap konten ilegal dalam waktu 24 jam.
Raksasa-raksasa media sosial tersebut memiliki kantor lokal di banyak negara, tetapi telah lama mengabaikan permintaan pemerintah Turki.
Facebook memiliki 85 kantor di 35 negara, sedangkan Twitter memiliki 34 kantor di 19 negara, YouTube delapan kantor di enam negara, Instagram tujuh kantor di lima negara dan TikTok juga memiliki kantor di beberapa negara.
Baru-baru ini, beberapa negara seperti Rusia, Jerman, Prancis, dan Australia telah memberlakukan peraturan sama dan Inggris sedang mempertimbangkan langkah-langkah serupa.[]