Waspadai Aplikasi Fintech Nakal ‘Modal Duit’

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Seorang pengguna Twitter mengeluhkan sebuah aplikasi pinjaman daring (fintech) bernama Modal Duit.

Dia ditagih oleh debt collector lantaran nomornya terdaftar di aplikasi, padahal dirinya tak pernah pinjam di Modal Duit.

Pengguna bernama Kartika (@sylvkartika) dalam utasnya pada Kamis (3 Desember 2020) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti aplikasi Modal Duit yang mengganggu dirinya.

Halo @ojkindonesia tolong aplikasi Modal Duit ditindak segera ini tidak sesuai kode etik,” tulis @sylvkartika.

Dalam tulisannya, ia melampirkan tangkapan layar pesan yang dikirimkan oleh Modal Duit. Pendek kata, nomor Kartika dijadikan sebagai “kontak darurat” si peminjam di Modal Duit.

Bayarkan sekarang hutangnya di aplikasi Modal Duit. Jangan bertingkah seperti maling. Terima kasih,” demikian petikan pesan dari debt collector yang juga melampirkan KTP peminjam.

Kartika merasa tak mengenal dengan lelaki, seperti di KTP tersebut, yang meminjam uang di Modal Duit. Ia tersinggung dengan kelakukan debt collector yang dianggap tidak sopan dan berencana melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporkan saja. Jangan bawel. Mau lapor, silakan. Hak Anda,” begitu balasan sang debt collector.


Tangkapa layar Modal Duit di Instagram | Foto: @sylvkartika.


 

Pada hari itu juga Kartika melapor ke aduan konsumen OJK, termasuk menyebutkan bahwa di akun Instagram-nya, Modal Duit mengklaim telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

"Untuk dijadikan emergency contact itu harus ada konfirmasi, kalau tidak ada konfirmasi, kemungkinan platform ini menyalahgunakan data [...] Kalau ada penyalahgunaan data, saya tidak mau platform ini berkembang biak," ujar Kartika ketika dihubungi Cyberthreat.id, Jumat (4 Desember 2020).

Pada Jumat, Kartika mendapatka balasan dari OJK yang mengatakan bahwa Modal Duit tidak terdaftar di OJK.

Modal Duit ini enggak terdaftar juga. Tapi dia ngaku-ngaku (terdaftar), mari kita report saja,” tulis Kartika.

Kartika lalu diarahkan oleh OJK untuk melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) yang mengurusi fintech ilegal, termasuk ke kepolisian.

Karena by law, OJK cuma bisa nindak yang terdaftar dan berizin. Jangan males report beginian, ya,” tulis Kartika lagi di Twitter-nya.

Ia melaporkan Modal Duit ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id dan berharap aplikasi tersebut bisa langsung ditutup karena bisa merugikan banyak orang.

Kartika juga telah memblokir nomor debt collector dan sejak itu tak pernah dihubungi lagi.[]

Redaktur: Andi Nugroho