OJK Bilang Sudah Diblokir, Eh, Dompet Gajah dan Tiga Fintech Ilegal Lain Masih Bisa Diakses

Aplikasi KSP Dompet Gajah di Google Play Store

Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020 mengumumkan aplikasi teknologi keuangan (fintech) KSP Dompet Gajah bersama sejumlah aplikasi lain sebagai fintech ilegal. Akhir Oktober lalu, OJK mengumumkan telah meblokir aplikasi itu. Namun, faktanya, Cyberthreat.id menemukan aplikasi KSP Dompet Gajah dan tiga aplikasi sejenis masih dapat diakses melalui Gogle Play Store.

Tentang KSP Dompet Gajah, Cyberthreat.id sudah pernah menanyakannya kepada Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing, pada 28 Oktober 2020 lalu. Saat itu, Tongam mengatakan "mungkin itu aplikasi baru." (Lihat: Fintech Ilegal ‘Dompet Gajah’ Muncul Kembali di Play Store, OJK: Itu Mungkin Aplikasi Baru).

Namun, berdasarkan pengumuman OJK dalam siaran pers pada Maret 2020 yang memuat tautan link ke aplikasi tersebut, dapat dipastikan itu adalah aplikasi yang sama. (Link pengumuman OJK itu dapat diakses di sini dan link aplikasi KSP Dompet Gajah dapat diakses di sini  https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cash.kreditgajah


Pengumuman OJK pada Maret 2020 yang menyertakan tautan link ke aplikasi KSP Dompet Gajah yang masih dapat diakses hingga berita ini diterbitkan.

Pantauan Cyberthreat.id melalui Google Play Store pada Jumat (27 November 2020), Dompet Gajah mendaftarkan aplikasinya dengan nama "Ksp Dompet Gajah - pinjam cepat online".  Aplikasi ini  diperbaharui terakhir pada 22 Juni 2020, dengan jumlah penginstalan 500.000 lebih. Ulasan yang diterima pun sudah 7.718 dengan total rating 2,9. Dompet gajah pun dominan mendapatkan rating 1, meski rating 5 juga beberapa ada.

Yang paling teratas ulasannya yakni ditulis oleh Bunga Agustia Pramudika pada (21 November 2020), ia menuliskan bahwa dirinya diancam oleh pihak Dompet Gajah.

"Penagihan yg tidak sopan, pake ngancem" mau di sebar luaskan di media sosial, kalo gw laporin bener kepolisi bisa apa lo? cuma cecunguk doang sok" ngancem, tp memang harus digituin biar kapok, jadi ga semena", gimana nih yg lainnya, gmn kalo kita laporin aja biar kapok. kalo udah dpt ulasan jelek dari banyak org gini nama app ini akan semakin drop. jgn cuma di sampaikan aja, tp tolong di sikapi dengan bijak dan benar" dilakukan dengan baik." tulis Bunga.

Ulasannya direspon oleh Dompet Gajah Team dengan menuliskan permintaan maaf atas cara penagihan tidak baik tersebut.

Ada pula ulasan dari pengguna aplikasi fintech ilegal ini yang mengaku datanya disebarkan.

"Jatuh tempo tgl 28/11. Sekarang tgl 26/11 harus bayar. Klo gak bayar jam 1 data mau di sebar... Hallooo... SOP loe dimana.. Gue telat juga blm main sebar data aja. Awas jangan terjebak dgn apkikasi ini. Aplikasi ilegal.. Main sebar data. Bungga tinggi. Nelpon pake ngancam segala. Nyesel bgt kenal nih aplikasi" tulis Dapur Asyifa, (26 November 2020).

Sama dengan Asyifa, pengguna bernama Yuli juga mengaku datanya disebarkan.

"Hari jatuh tempo pas, saya belum ada dana...tapi sudah telpon, sms dan wa mengancam. Yang terparah sudah menyebar data saya.. ada oknum yang wa suami saya....foto ktp dan wajah saya sudah disebar di medsos...dengan mengatakan saya pelakor, dan maling. Pelajaran buat semuanya, jangan lagi ada yang pinjam di app ini....kalau tidak mau mengalami hal seperti saya." tulis Yuli Saja, (15 November).

Cyberthreat.id telah beberapa kali mencoba mengontak pengelola Dompet Gajah, namun tidak mendapat respon.

Tiga Aplikasi Lain yangg Dinyatakan Ilegal olehh OJK Masih Bisa Diakses
Selain KSP Dompet Gajah, Cyberthreat.id menemukan tiga aplikasi lain yang telah dinyatakan ilegal sejak Maret 2020, masih tersedia di Google Play Store . Ketiga aplikasi itu adalah KSP DanaCepat Pinjam Uang Tunai Kredit Dana yang telah diinstal lebih dari 500 ribu kali, Pinjam Lite yang telah diinstal lebih 100 ribu kali, dan   Pinjaman Terpercaya - Pinjaman terbaik Masa Kini yang telah diinstal lebih 50 ribu kali.

Anehnya, dalam siaran pers terbaru yang dirilis pada 5  November 2020 yang memuat daftar fintech yang terdaftar dan berizin di OJK, nama ke empat aplikasi yang telah dinyatakan ilegal sejak Maret 2020 itu, tidak lagi muncul (tautannya dapat diakses di sini).

Juru Bicara OJK Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis Cyberthreat.id
Sejak beberapa waktu lalu, jurnalis Cyberthreat.id telah mencoba mengontak juru bicara OJK Sekar Putih Djarot. Namun, Sekar memblokir kontaknya. Ini ditandai dengan menghilangnya foto profil Sekar di daftar kontak jurnalis Cyberthreat.id dan tanda centang satu yang menandakan pesan yang dikirim tidak sampai ke Sekar hingga berhari-hari setelahnya. []

Editor: Yuswardi A. Suud

Berita terkait: