Nasabah BTN yang Kehilangan Saldo Rp 2,96 Miliar Akan Gugat Telkomsel Terkait Penipuan SIM Swap
Cyberthreat.id – Irfan Kurnia, nasabah bank BTN yang kehilangan uangnya sebesar Rp 2,96 miliar, berencana menggugat operator seluler Telkomsel ke pengadilan.
"Saya sedang merencanakan secara terpisah, Telkomsel akan saya gugat juga," ujar Pahrozi, kuasa hukum Irfan ketika dihubungi Cyberthreat.id, Minggu (15 November 2020).
Pahrozi mengatakan gugatan ini mau dilayangkan dengan tujuan agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan.
"Kalau kita ingin membenahi sistem, ini kan harus diangkat permasalahannya—kalau enggak, akan banyak masyarakat, korban yang lain—agar mereka memperbaiki sistemnya, gitu," Pahrozi menambahkan.
Pahrozi mengatakan gugatan ke Telkomsel ini berkaitan dengan kartu seluler milik kliennya yang diambil alih oleh pelaku dengan berbekal KTP palsu—insiden ini disebut dengan penipuan SIM swap.
Kartu seluler Irfan diambil alih pada 1 Juli 2019. Kala itu, ia menerima SMS tiga kali dari CSTELKOMSEL yang menunjukkan dirinya mengantre di petugas costumer service di GraPARI Mall Tangerang City. (Bisa dilihat di tangkapan layar di bawah ini).
"SMS [yang masuk ke nomor kliennya] itu kan ada tiga kali ya. Karena dia enggak merasa menggunakan gitu ya, tidak merasa [melakukan) seperti [yang tertera] di SMS, dia coba menelepon menggunakan ponsel, saat itulah diketahui nomornya tidak bisa dipakai lagi," kata Pahrozi.
Irfan yang merasa nomor ponselnya tidak bisa digunakan bergegas mengunjungi GraPARI Telkomsel di Bogor. Petugas lalu memberitahu bahwa itu nomor ponselnya telah diblokir atas permintaan orang yang menggunakan identitas Irfan.
Namun, identitas yang ditunjukkan petugas GraPARI itu bukan identitas asli Irfan. KTP itu telah dimodifikasi oleh terduga pelaku yang mengambil alih kartu seluler Irfan. Di KTP yang dibawa terduga pelaku, fotonya menggunakan foto terduga pelaku, bukan foto Irfan.
Foto terduga pelaku yang dipasang di KTP Irfan Kurnia. | Foto: Pahrozi
Melihat kejahatan itu, ia menduga kasus yang menyerang kliennya ini dilakukan secara tim, tidak mungkin satu orang saja.
Pahrozi pun mengatakan kemungkinan data kliennya sudah bocor. Menurut dia, saat kejadian itu, petugas GraPARI Telkomsel tak bisa berbuat banyak karena sudah ada orang lain yang menggunakan identitas Irfan untuk menerbitkan kartu baru dengan nomor yang sama.
Pahrozi mengatakan, kliennya sempat meminta agar nomor tersebut segera diblokir, tapi apakah Telkomsel telah memblokirnya atau belum, hingga sekarang belum ada keterangan apa pun dari operator.
Berbekal kartu baru tadi, terduga pelaku datang ke bank BTN Cabang Modernland Tangerang untuk membuat ATM baru dan buku tabungan dengan dalih hilang.
Berbekal ATM baru itu, di hari yang sama Irfan kehilangan nomor ponselnya, terduga pelaku menarik uang melalui ATM secara bertahap 4 kali dengan nominal Rp 3 juta, dan 2 kali dengan nominal Rp 1,5 juta. Total tarikan ATM sebesar Rp 15 juta.
Terduga pelaku juga Bank BTN Cabang Tangerang membawa buku tabungan dan kartu ATM itu dan meminta kepada Bank BTN Cabang Tangerang untuk mengirimkan uang secara RTGS senilai Rp2,95 miliar.
Pahrozi mengatakan bahwa seharusnya itu tidak diproses mengingat aturan Bank Indonesia, RTGS itu memiliki batas pengiriman uang.
"Ada peraturan BI, RTGS itu aturannya pada Juli 2019 itu maksimum Rp 500 juta, tapi nyatanya Rp 2,95 miliar di RTGS," kata Pahrozi.
Dengan begitu, total kerugian Irfan sebesar Rp2.965.035.000.
Irfan dan kuasa hukumnya saat in tengah proses menggugat BTN ke pengadilan dan sidang perdana telah dilakukan pada Rabu (11 November 2020) di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sebelum gugatan ini diajukan ke pengadilan, kata Pahrozi, kliennya juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, tapi sampai kini belum ada tersangkanya. Selain itu, kasusnya juga telah diadukan ke Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.[]
Redaktur: Andi Nugroho