Marak Penyalahgunaan Pemendek Tautan s.id, Ini Respons PANDI

PANDI | Foto: PANDI.id

Cyberthreat.id – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), selaku registrar untuk domain .id, mengatakan, telah memblokir akun dan berbagai tautan yang dipakai penjahat untuk menyebarkan penipuan daring.

"Yang di-suspend bukan hanya link, tapi sekalian akunnya," ujar Chief Registry Operator (CRO) PANDI Mohamad Shidiq Purnama, saat dihubungi Cyberthreat.id, Rabu (21 Oktober 2020) malam.


Tangkapan layar Cyberthreat.id/Andi Nugroho


Pernyataan Shidiq menanggapi temuan Cyberthreat.id atas tautan berkedok undian Shopee dengan alamat yang dipendekkan, yaitu s.id/shopeeco9. Setelah dilaporkan, tautan tersebut kini telah diblokir.

Menurut Shidiq, penyalahgunaan pemendek tautan s.id bukanlah hal baru. Pihaknya seringkali menerima laporan terkait hal tersebut, tapi tidak begitu masif.


Berita Terkait:


"Kami punya sekitar 3 juta tautan, dari situ [tautan terkait penipuan berbasis s.id, red] paling di bawah satu persen; enggak sampai satu persen yang menyalahgunakan," ujarnya.


Modus penipuan berkedok undian Shopee.


Ia mengatakan, PANDI akan langsung memblokir tautan mencurigakan ketika menerima laporan. Ia pun mendorong siapa pun yang mendapati penyalahgunaan s.id agar dapat melaporkannya ke PANDI atau situs web s.id.

Dengan kejadian penyalahgunaan itu, PANDI pun mengembangkan s.id agar dapat memverifikasi URL-URL yang akan didaftarkan di s.id. Proses perbaikan ini telah dilakukan selama sebulan terakhir.

Ini untuk membuat s.id menjadi lebih terpercaya dibandingkan layanan pemendek URL lain, kata Shidiq. Ia berharap s.id tak kalah populer dengan pemendek tautan seperti bit.ly.

Redaktur: Andi Nugroho