Berjanji Perangi Konten Cabul, Pakistan Izinkan TikTok Kembali setelah 10 Hari Diblokir

TikTok | Foto: Unsplash

Cyberthreat.id – Pemerintah Pakistan akhirnya mencabut larangan terhadap aplikasi berbagi video pendek populer, TikTok.

Aplikasi milik ByteDance China itu berjanji akan mematuhi aturan setempat dengan memblokir semua akun yang terlibat dalam konten cabul dan amoral.

Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mencabut larangan setelah 10 hari TikTok diblokir karena dianggap gagal memblokir konten tidak senonoh.

“TikTok telah setuju untuk memoderasi akun sesuai dengan hukum setempat,” kata juru bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA), Senin (19 Oktober 2020) seperti dikutip dari Reuters, diakses Selasa (20 Oktober).

Di Pakistan, TikTok telah digunakan oleh sekitar 20 juta pengguna aktif bulanan. TikTok ialah aplikasi ketiga yang paling banyak diunduh di Pakistan selama 12 bulan terakhir, di belakang WhatsApp dan Facebook, menurut perusahaan analitik SensorTower.

PTA juga mengatakan akan membantu jika perusahaan bersedia memoderasi konten yang melanggar hukum.

TikTok telah menimbulkan kontroversi di sejumlah negara, salah satunya di AS. Pemerintah AS menuding aplikasi tersebut mengancam privasi dan keamanan karena hubungannya dengan pemerintah China.

TikTok membantah bahwa hubungannya dengan China menimbulkan masalah keamanan di negara lain.

Sejak Juni lalu, TikTok juga diblokir di India menyusul ketegangan perbatasan dengan China.[]