Lembaga Pengawas Data Pribadi Prancis Investigasi TikTok
Cyberthreat.id - Lembaga pengawas data pribadi Prancis, CNIL, telah membuka penyelidikan awal terhadap aplikasi berbagi video milik China, TikTok, setelah menerima keluhan.
Dilansir dari Reuters, Selasa (11 Agustus 2020), TikTok yang dimiliki oleh ByteDance asal China sedang diselidiki terkait masalah privasi oleh otoritas Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Belanda.
“Pengaduan tentang TikTok diterima pada Mei. Keluhan ini sekarang sedang diselidiki, ”kata juru bicara CNIL, mengkonfirmasikan laporan Bloomberg.
Dia menolak untuk menjelaskan sifat pengaduan atau identitas penggugat.
Diminta komentar, TikTok berkata: "Melindungi privasi dan keamanan pengguna TikTok adalah prioritas utama kami. Kami mengetahui penyelidikan oleh CNIL dan sepenuhnya bekerja sama dengan mereka. "
Di Amerika Serikat, para pejabat mengatakan bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional karena data pribadi yang ditanganinya.
Presiden Donald Trump mengancam akan melarang TikTok dan memberi waktu 45 hari kepada ByteDance untuk merundingkan penjualan operasi TikTok di AS ke Microsoft.
Pada bulan Juni, Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB) mengatakan akan membentuk satuan tugas untuk menilai aktivitas TikTok di seluruh blok setelah permintaan dari anggota parlemen UE yang prihatin tentang pengumpulan data dan risiko keamanan dan privasinya.
Pada Mei, pengawas privasi Belanda mengatakan akan menyelidiki bagaimana TikTok menangani data jutaan pengguna muda.[]