Otoritas Pelindungan Data Pribadi Diusulkan Bertanggung Jawab ke Presiden
Cyberthreat.id - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai keberadaan sebuah otoritas pengawas independen sangat penting dalam rangka pengawasan dan pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
"Otoritas perlindungan data independen merupakan lembaga publik independen yang berfungsi memastikan pelindungan data pribadi serta kepatuhan pengendali dan prosesor data, baik individu atau badan privat, maupun lembaga publik terhadap hukum perlindungan data," kata Wahyudi dalam diskusi virtual "Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data Pribadi", Senin (10 Agustus 2020).
Menurut dia, peran lembaga independen tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan dalam UU PDP saja, tetapi juga memiliki fungsi meningkatkan kesadaran, konsultasi, dan pengembangan jaringan.
"Otoritas perlindungan data tidak hanya berfungsi sebagai Ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasehat kebijakan dan negosiator. Tapi, mereka juga harus dapat menegakkan hukum ketika aktor swasta atau publik yang melanggar UU tersebut."
Untuk membuat lembaga otoritas ini, pemerintah dapat mengacu pada APEC Privacy Framework 2016 yang menekankan bahwa pembentukan badan atau lembaga penegakkan perlindungan data pribadi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan dari masing-masing negara.
Pemerintah maupun DPR, kata dia, bisa menetapkan lembaga independen itu bertanggung jawab pada siapa hingga standar yang tepat dalam pembentukan lembaga tersebut.
"Sulit bagi kita menemukan standar yang tepat, standar supervisory authority ini seperti apa, karena ombudsman, KPK memiliki standar yang berbeda," lanjut dia.
Tanggung Jawab ke Presiden
Anggota Komisi I Fraksi PDI-P, Charles Honoris, mengungkapkan fraksinya telah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mengatur tentang pembentukan otoritas pengawas independen terhadap pelindungan data pribadi.
"Dalam DIM itu kami mengusulkan agar kita memiliki otoritas independen yang mengawasi perlindungan data pribadi," kata Charles di acara yang sama.
Otoritas pengawas independen, kata dia, bertugas sebagai pengawas data pribadi, mulai dari data yang dikelola pihak swasta maupun lembaga pemerintah sebagai pengelola data terbesar.
Otoritas pengawas independen juga dapat menerima aduan dan menyelesaikan sengketa pelanggaran data pribadi melalui mediasi sesuai UU PDP. Otoritas bisa memberikan rekomendasi pada pengendali data atau pihak lain guna memenuhi standar minimum dalam perlindungan data pribadi berdasarkan undang-undang.
"Format otoritas pengawas independen ini nantinya berupa lembaga independen non-kementerian yang berfungsi menegakkan UU PDP," ujarnya.
Adapun komisioner otoritas independen dipilih DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kemudian ditetapkan oleh presiden. Komisioner juga harus menyampaikan laporan atas tugas dan fungsi dan wewenangnya ke DPR dan sebagai lembaga independen punya tanggung jawab ke presiden.
"Nantinya, mereka juga akan mempunyai anggaran APBN sendiri dan tidak terikat pada sumber APBN Kementerian apapun."
Hal lain yang juga mendapat sorotan dalam RUU PDP adalah kejelasan kewajiban pengendali data dalam memenuhi hak subjek data harus terjadi dengan akurasi dan verifikasi kata, pemulihan, penghapusan data, dan cara menginformasikan kegagalan pemrosesan data. Termasuk kejelasan dan penentuan sanksi untuk dipertimbangkan lebih lanjut agar tidak menjadi hukum yang mudah menjerat setiap individu.
“Alangkah baiknya apabila aturan sanksi pidana yang sudah diatur dalam UU lain tidak lagi diatur di UU ini," jelasnya.
RUU PDP merupakan RUU inisiatif pemerintah yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Saat ini, RUU PDP dalam proses menerima masukan dari pakar, akademisi serta penyerahan DIM dari seluruh fraksi di DPR. []
Redaktur: Arif Rahman