Tiga Kriteria Pembeli yang Terkena Pajak Produk Digital Asing

Netflix adalah salah satu produk digital asing yang akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar menjelaskan kriteria pembeli barang atau penerima jasa yang akan dikenai pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi dari luar negeri melalui sistem elektronik.

“Konsumen yang diatur dalam PMK 48/2020 adalah orang pribadi atau badan baik yang melakukan transaksi melalui business to business (B2B) maupun business to consumer (B2C),” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (24 Juli 2020) seperti dikutip dari Antarawes.com.

Kriteria pertama, bertempat tinggal di Indonesia yang secara rinci alamat korespondensi atau penagihan pembeli terletak di Indonesia dan pemilihan negara saat registrasi di situs web atau sistem yang ditentukan oleh pemungut PPN adalah Indonesia.

Kedua yaitu melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lain yang disediakan oleh institusi di Indonesia.

Dan, terakhir, pembeli yang bertransaksi menggunakan alamat internet protocol (IP) di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Arif mengatakan pembeli akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau nilai berupa uang yang dibayar belum terkena PPN. “Itu akan dipungut saat pembayaran oleh pembeli,” ujar dia.[]