Pemerintah China Dukung Langkah Huawei Gugat AS

Menteri Luar Negeri China Wang Yi mengumumkan dukungan terhadap Huawei dan penangkapan Meng Wanzhou, Jumat (8/3/2019). Foto: Simon Song | South China Morning Post

Hong Kong, Cyberthreat.id – Huawei Technologies, perusahaan teknologi informasi asal China, mengumumkan gugatan kepada Pemerintah Amerika Serikat, Kamis (7/3/2019).

Langkah hukum perusahaan itu mendapat dukungan dari Pemerintah China yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri China Wang Yi. Wang juga meminta agar perusahaan-perusahaan China tidak menjadi “domba diam”.

“Kami mendukung perusahaan dan perseorangan dalam mencari penyelesaian hukum untuk melindungi kepentingan mereka dan kami menolak menjadi korban seperti halnya ‘domba diam’,” ujar Wang seperti dikutip dari South China Morning Post, Jumat (8/3/2019).

Wang mengatakan, Pemerintah China akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak hukum warga dan perusahaannya.

“Orang bisa mengatakan benar dan salah, keadilan akan menang. Apa yang kami perjuangan bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga hak bangsa untuk pembangunan dan dengan perluasan hak dasar semua negara yang ingin menaiki tangga teknologi,” ujar Wang.

Gugatan itu bermula lantaran Pemerintah AS khawatir dengan perangkat telekomunikasi buatan Huawei yang bisa dipakai untuk intelijen China. Apalagi sesuai undang-undang di China, perusahaan diharuskan bekerja sama dengan intelijen negara.

Untuk menjegal pasar Huawei, AS pun melobi negara-negara sekutunya agar ikut meninggalkan Huawei yang kini membangun jaringan generasi kelima (5G).

Menjawab tudingan soal intelijen, Pendiri dan Kepala Eksekutif Huwaei, Ren Zhengfei, menegaskan, perusahaannya tidak pernah dan tidak akan pernah berbagi data dengan Pemerintah China.

Kasus Huawei ini buntut dari penangkapan Meng Wanzhou, anak dari Ren Zhengfei, di Kanada pada 1 Desember 2018 atas permintaan AS. Wanzhou sendiri adalah kepala keuangan Huawei.

Ada 23 tuduhan yang dilayangkan Departemen Kehakiman AS kepada Huawei dan Wanzhou. Namun, secara garis besar hanya ada dua gugatan yaitu pertama, Huawei dianggap menutupi keterkaitan bisnis dengan Iran-negara yang kini masih dikenai sanksi perdagangan oleh AS. Kedua, tudingan tentang pencurian rahasia dagang.