Apakah Operator Seluler Simpan Data Pribadi Pengguna? Ini Penjelasan BRTI
Cyberthreat.id – Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo mengatakan, operator telekomunikasi, seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, pada dasarnya hanya menyimpan data terkait dengan sistem tagihan (billing system).
Selain itu, operator juga menyimpan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga dari pelanggan saat registrasi kartu seluler (SIM card).
"Dilihat dari sisi regulasi, proses registrasi SIM card prabayar, menggunakan dua data saja: NIK dan Nomor KK," kata Agung kepada Cyberthreat.id, Rabu (8 Juli 2020).
Sementara, data terkait dengan sistem tagihan biasanya bermuatan layanan yang digunakan oleh pelanggan.
"Karena operator selular merupakan entitas bisnis, pengolahan data pelanggan terutama terkait dengan layanan telekomunikasi yang digunakan oleh pelanggan (yaitu): voice, SMS/MMS, data (seluler)," ujar Agung.
Namun, menyoal detail data apa saja yang disimpan oleh operator seluler, Agung menyarankan agar tanya langsung kepada operator seluler.
Penjelasan Agung itu menyangkut tentang data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar yang diumbar oleh pemilik akun Twitter Opposite6890 (@opposite6891).
Opposite6890 mengunggah sebuah tangkapan layar yang berisikan data-data pribadi Denny Siregar, seperti nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kartu keluarga.
Tak hanya itu, bahkan sistem operasi perangkat, operator telekomunikasi yang digunakan—dalam hal ini Telkomsel—dan nomor IMEI perangkat juga dibeberkan oleh Opposite6890.
Kejadian itu membuat Denny berang lantaran data-data pribadinya diumbar di media sosial. Lantas, Denny pun meminta pertanggungjawaban dari Telkomsel serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan kebocoran data tersebut.
“@Telkomsel dan @kemkominfo harus bisa menjelaskan apa yg terjadi. Ini bisa terjadi pada kita semua. Sekarang ini masih gua aja yg jadi korbannya,” tulis Denny di akun Twitter-nya (@Dennysiregar7) pada Senin (6 Juli 2020).
Pada 5 Juli lalu, sebelum menulis cuitan di atas, Denny mendesak agar Telkomsel memberikan penjelasan dalam waktu 3 x 24 jam mengapa data dirinya bocor. “Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan,” ujar Denny.
Hingga berita ini ditulis, Telkomsel belum menanggapi pertanyaan Cyberthreat.id terkait dengan data apa saja yang disimpan.
Lebih lanjut, Agung enggan berkomentar tentang dari mana sumber kebocoran data milik Denny Siregar. "Kita sebaiknya memberi kesempatan Telkomsel melaksanakan apa yang diminta Pak Menkominfo," jelas Agung.
BRTI sebagai regulator telekomunikasi di Tanah Air, kata dia, siap untuk memediasi antara Telkomsel dengan Denny Siregar jika keduanya tidak menemukan titik terang.
"Tiap operator memiliki customer service a. Tiap hari mereka bekerja melayani, menjawab, menyelesaikan keluhan pelanggan. Kasus yang tidak terselesaikan antara dua pihak ini, BRTI dapat menjadi mediator untuk menyelesaikannya," ujar Agung.[]
Redaktur: Andi Nugroho