Sidang Mediasi Gugatan Kebocoran Data Tokopedia Gagal Capai Kesepakatan

Ilustrasi Tokopedia

Jakarta, Cyberthreat.id - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mengatakan sidang mediasi atas gugatan terkait kebocoran data Tokopedia gagal membuahkan kesepakatan. Karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.

"Mediasinya gagal karena tidak mencapai kesepakatan bersama," kata David kepada Cyberthreat.id, Senin, (29 Juni 2020).

Menurut David, sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Tergugat I dan Tokopedia selaku tergugat II.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2020 dengan agenda pembacaan gugatan dan pemberian jawaban dari pihak tergugat.

"Saya tetap berharap direksi Tokopedia dan Menkominfo hadir di sidang gugatan yang akan datang, sebagai bentuk komitmen dari pemerintah terkait kasus kebocoran data ini," kata David.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 6 Mei 2020,  KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Tokopedia, yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. Perkara 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.

Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan dugaan kesalahan dari Tokopedia selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com.

Ada pun dalam gugatan pokok perkara, KKI meminta agar pengadilan:

- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia (Tergugat II).
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun Tokopedia di tiga koran, yaitu Bisnis Indonesia, Kompas, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman dan di situs web Tergugat II.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.[]

Editor: Yuswardi A. Suud