Lima Poin Krusial RUU PDP Versi Fraksi Nasdem

Muhammad Farhan berpose sebelum mengikuti pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1 Oktober 2019). | Foto: Antara/Galih Pradipta

Jakarta, Cyberthreat.id – Anggota Komisi I DRP RI, Muhammad Farhan, mengatakan, ada lima poin yang perlu diperhatikan dalam RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini.

Pertama, terkait dengan definisi data umum, data spesifik, pengelolaan dan penyimpanan, serta penghapusan data.

Menurut Farhan, penghapusan data akan sangat menyita energi. “Karena kalau kita seorang pengelola  data, seperti Gojek, maka itu punya kewajiban untuk menghapus semua data,” ujar Farhan dalam diskusi virtual bertajuk “Aman Beraktivitas di Platform Digital Selama Pandemi Covid-19”, Kamis (28 Mei 2020).

Kedua, mekanisme pemrosesan data pribadi serta kejelasan tugas dan peran dari masing-masing subjek data, pengendali data, dan pemroses data.

Ketiga, aspek kelembagaan perlindungan data pribadi. “Apakah memang perlu untuk membentuk lembaga independen dengan mengedepankan akses representasi pihak yang terlibat dalam PDP atau melekat pada Kominfo mengingat saat ini juga sudah ada Komisi Informasi Pusat,” ujar politisi Nasional Demokrat (Nasdem).

Sebab, kata Farhan, dalam RUU PDP juga “memaksa” di setiap lembaga pengelola data pribadi itu harus memiliki pejabat yang disebut personal data officer atau protection data officer.

“Mereka ini bisa dikatakan, kalau di dunia perbankan, adalah direktur kepatuhan yang bertanggung jawab tentang pengelola data pribadi dari lembaga-lembaga pengelola data,” ujar Farhan.

Selanjutnya, point keempat, perlu membuat sebuah peraturan pemerintah yang mengatur khusus code of conduct, khususnya untuk data controller atau pengelola.

Terakhir, akses dan kewenangan data yang dikelola oleh sektor publik serta pemanfaatannya untuk tujuan atau kepentingan yang bersifat spesifik.

“Ini menyangkut data Dukcapil dari KTP-el kita yang dimanfaatkan untuk berbagai macam kepentingan, mulai dari DPT yang sudah bocor kemarin di KPU itu, kemudian juga pemanfaatannya untuk kegiatan perbankan,” kata Farhan.

“Jadi pertanyaannya gini, siapa atau apa dasar hukum sebuah lembaga sebagai data controller untuk pusat data Dukcapil? Itu harus sangat diperhatikan dan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah yang baik dan benar,” ia menambahkan.

Farhan mengatakan, sejauh ini di Komisi I, baru fraksi Nasdem-lah yang sudah memasukkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU PDP. “Fraksi lain belum memasukkannya. Jadi, kita masih tunggu-tungguan nih,” kata dia.

Oleh karenanya, pada 14 Juni mendatang, sebelum membuka masa sidang berikutnya, Fraksi Nasdem akan memaksa Badan Musyawarah dan Badan Legislasi untuk “Memberikan ‘paksaan’ kepada delapan fraksi yang lain untuk segera memasukkan daftar inventasisasi masalah dari RUU PDP ini,” ujar Farhan.

Pada 25 Februari 2020 Komisi I telah menerima secara resmi dari pemerintah terkait draf RUU PDP. Namun, kata Farhan, pembahasannya tertunda karena adanya masalah dengan program kerja di komisi I, termasuk juga faktor pandemi Covid-19.[]

Redaktur: Andi Nugroho