Hacker Jual 1,1 Juta Penggunanya, Apa Itu Rencanamu.id yang Didirikan Najeela Shihab?
Cyberthreat.id - Seorang hacker (peretas) menjual 550 juta data pengguna sejumlah platform atau situs web di sebuah forum peretas. Dari Indonesia, ada tiga perusahaan yang disebutkan: Tokopedia, Bukalapak, dan Youthmanual.com yang telah berganti nama menjadi Rencanamu.id.
Dalam daftar itu disebutkan, peretasan terhadap database yang berujung pencurian data 1,1 juta pengguna Rencanamu.id itu terjadi pada Januari 2019. (Lihat: Hacker Jual Data 550 Juta Pengguna, Termasuk Tokopedia, Bukalapak, dan Rencanamu.id).
Berbeda dengan Tokopedia yang telah membenarkan adanya pencurian data 91 juta penggunanya, sejauh ini, belum terdengar penjelasan dari Rencanamu.id terkait klaim dari hacker itu.
Didirikan pada 2017 oleh Najeela Shihab bersama sejumlah rekannya, Rencanamu.id tadinya bernama Youthmanual.com. Perubahan nama diluncurkan pada akhir Oktober 2019 lalu.
Saat itu, Co-Founder dan CEO Rencanamu, Rizky Muhammad mengatakan ada 1,6 juta siswa dan mahasiswa yang mendaftar di platformnya.
Disebutkan, Rencanamu adalah platform yang berperan sebagai penghubung antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Target pasar utamanya adalah siswa dan mahasiswa.
Dijelaskan pula bahwa platform Rencanamu secara otomatis akan menghubungkan siswa dan mahasiswa dengan beragam peluang ekonomi seperti magang, pekerjaan, beasiswa, dan kuliah yang sesuai dengan profil mereka.
Rizky berharap, dengan kehadiran platform Rencanamu, siswa dan mahasiswa sudah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mencari pekerjaan karena sudah diarahkan sesuai dengan perkembangan dan kesiapan mereka lewat platform Rencanamu.
"Dalam satu tahun ke depan, kami ingin memperbesar dampk kami dan optimis dapat membantu lebih dari 5 juta siswa dan mahasiswa," kata Rizky dilansir dari Kompas.com.
Lantas, bagaimana dengan klaim hacker yang mengaku telah menyusup ke server Rencanamu.id dan mencuri data 1,1 juta penggunanya? Sejauh ini, belum ada respon dari manajemen Rencanamu.id.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mengatur sejumlah poin lainnya seperti penempatan data center, perlindungan data pribadi, identifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.
Pasal 14 beleid itu menyebutkan "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi."
Pasal yang sama juga menyebutkan,"Jika terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut."
Pada pasal 100, disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan sejumlah pasal di dalamnya dapat dikenakan sanksi administratif. Sementara, ayat 2 pasal 100 berbunyi, "sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa; teguran tertulis; denda administratif; penghentian sementara; pemutusan akses; dan/atau dikeluarkan dari daftar."[]