Tokopedia Digugat Rp 100 Miliar Soal Kebocoran Data Pengguna
Jakarta, Cyberthreat.id – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan PT Tokopedia, penyedia situs web belanja daring Tokopedia.com.
Pada Rabu (6 Mei 2020), melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin, KKI menggugat Menteri Kominfo RI (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II), demikian pernyataan pers KKI yang diakses di situs webnya, Jumat (8 Mei).
Gugatan terdaftar secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Pendaftaran Online: PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020.
Pengajuan gugatan terkait dengan kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com.
Akibat kesalahan dari Tokopedia itu, menurut KKI, data pribadi pengguna telah diperjualbelikan di internet.
Berita Terkait:
- Soal Kasus Tokopedia, Mana Aksi Pemerintah?
- Kasus Pelanggaran Data Tokopedia, BPKN: Negara Belum Hadir, Jutaan Orang Jadi Korban
- Skandal Tokopedia, Penggerak Hukum Mendadak Macet
Dalam gugatan provisi—tuntutan agar dikeluarkan keputusan sementara hingga gugatan pokok diputus hakim—KKI meminta dua hal agar pengadilan (1) memerintahkan menkominfo dan Tokopedia “untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).”
Selanjutnya (2), "memerintahkan PT Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik akun," tulis KKI.
Sementara, pada pokok perkara gugatan, KKI meminta sejumlah tuntutan, di antaranya agar pengadilan (1) memerintahkan menkominfo mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia, (2) memerintahkan kepada menkominfo menghukum PT Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar.
“Denda tersebut harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” tuntut KKI.
Baca:
- Pakar Hukum UI Sarankan Gugatan Class Action Soal Kasus Tokopedia
- Pakar Forensik Digital Ruby Alamsyah Sangsi Tokopedia Dijerat Hukum
- Soal Pelanggaran Data Pengguna, idEA: Lihat dengan Adil, Tokopedia Korban
Lalu, (3) pengadilan diminta untuk menghukum PT Tokopedia untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun.
Permohonan maaf itu dilakukan melalui tiga surat kabar, yaitu Bisnis Indonesia, Kompas, dan Jakarta Post dengan ukuran setengah halaman juga dilakukan di situs web PT Tokopedia.[]
Baca: