Menkominfo: Jangan Sebar Data Pribadi Korban Corona
Jakarta, Cyberthreat.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghimbau masyarakat agar tidak menyebarkan data pribadi pasien karena itu melanggar hak privasi mereka.
"Jangan (disebar), itu tidak boleh menyebarkan data pribadi pasien. UU sudah mengatur dan menjaga itu. Itu tidak boleh, hak privasi harus dijaga benar-benar." ungkap Johnny saat ditemui di kantornya pada Selasa (3 Maret 2020).
Johnny mengatakan, menjaga data pribadi pasien dan tidak menyebarkannya adalah etika dalam berkomunikasi yang harus dipelihara oleh masyarakat. Ia mencontohkan seperti kode etik yang untuk pelaku kriminal saja, hanya disebut inisialnya.
"Bahkan orang yang diduga sebagai yang melakukan tindak kriminal saja itu pakai inisial. Kok pasien dituliskan namanya kan, kasian. Sekarang justru yang harus dilakukan mendoakan pasiennya supaya sembuh," kata Jhonny.
Oleh karena itu, kata Johnny, harusnya pasien yang dinyatakan positif virus corona tersebut diberikan istilah seperti "kasus satu dan kasus dua".
Sebelumnya, pada 2 Maret 2020, Walikota Depok Muhammad Idris mengadakan konferensi pers di Balai Kota Depok. Ia menjelaskan kronologi dua warganya yang tertular virus Corona. Ia juga menyampaikan alamat rumah pasien yang merupakan ibu dan anak itu.[]
Editor: Yuswardi A. Suud