Korea Selatan Susun Regulasi Baru Terkait Drone

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Pemerintah Korea Selatan mengumumkan aturan baru terkait operasional pesawat tanpa awak (drone/unmanned aerial vehicle) yang mengangkut beban lebih dari 2 kg harus terdaftar dan melapor.

Aturan ini sama halnya dengan kendaraan darat atau laut yang mengangkut barang dan beroperasi di Korsel.

Dilansir dari ZD Net, aturan ini akan diumumkan secara resmi pada 1 Januari 2021 sebagaimana dinyatakan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi di negara tersebut.

Saat ini, pemerintah Korsel tidak mengenakan aturan kepada drone yang mengangkut barang seberat 12 kg. Termasuk di dalamnya saat mengangkut bahan bakar dan barang industri lainnya.

Pihak kementerian mengatakan aturan ini ditujukan untuk menanggapi perkembangan drone yang jumlahnya semakin banyak dan kemampuannya terus berkembang.

Sebelumnya, pemerintah Korsel kerap main kucing-kucingan dengan pemilik drone yang mengantarkan barang sementara pelaku sulit untuk ditemukan. Pendaftaran akan dilakukan melalui internet atau lewat perangkat smartphone masing-masing pemilik drone.

"Ragulasi drone ini sama dengan aturan yang sudah berlaku di berbagai negara seperti AS, China, Jerman dan Australia dimana beban 250 gram wajib terdaftar," demikian tulis ZD Net, Selasa (25 Februari 2020).

Tak hanya itu, pemerintah Korsel juga akan melakukan tes terhadap drone yang sifatnya wajib (mandatory) sekaligus memberikan lisensi terbang kepada drone tersebut.

Beban 12 kg yang diangkut drone memang kerap ditujukan untuk keperluan bisnis dan industri. Drone yang mengangkut beban 2 sampai 7 kg diwajibkan mengikuti tes dengan jam terbang minimal 6 jam.

Sementara drone yang mengangkut beban sampai 25 kg diwajibkan mengikuti tes dengan syarat jam terbang 10 jam. Beban di atas 25 kg butuh jam terbang 20 jam untuk bisa beroperasi di wilayah Korsel.