Perangi Hoax, Platform Media Sosial Jajaki Aliansi Bersama

Ilustrasi foto via econsultancy.com

Cyberthreat.id - Platform sosial media besar dunia seperti Facebook, Google, Twitter dan ByteDance (induk perusahaan TikTok), kemungkinan akan bergabung dalam sebuah aliansi bersama untuk memerangi hoax di platform mereka, khususnya di wilayah India. Aliansi ini diusulkan untuk membuat platform internet lebih bertanggung jawab secara hukum atas konten yang disebar penggunanya lewat platform mereka.

Dilansir dari India Times pada Rabu (19 Februari 2020), untuk mewujudkan aliansi itu, saat ini telah disusun sebuah proposal bersama. Aliansi itu diusulkan untuk dinamakan "Information Trust Alliance/ITA atau Aliansi Kebenaran Informasi.

Dalam proposal yang dilihat oleh India Times, nantinya, aliansi ini akan berisikan penerbit platform sosial media, pemeriksa fakta, masyarakat sipil dan akademisi. Mereka akan bekerja sama untuk mengontrol penyebaran konten berbahaya termasuk berita palsu dan ujaran kebencian.  

Sumber India Times menyebutkan, sejauh ini diskusi ke arah pembentukan aliansi itu telah melibatkan Facebook, Google, Twitter, Byte-Dance, ShareChat dan YY Inc. Pertemuan itu dipimpin oleh Badan Industri Internet dan Asosiasi Mobile India (IAMAI).

"Upaya kolaboratif memberikan hasil yang lebih baik,” kata Bhanupreet Saini, Associate Vice president IAMAI.

Dia mengatakan bahwa sementara perusahaan memiliki kebijakan mereka sendiri, "tujuan ITA adalah untuk melihat bagaimana (lebih baik) mengekang informasi yang salah pada platform media sosial."

Aliansi ini mengusulkan untuk menjalankan kampanye kesadaran publik di sekolah dan perguruan tinggi, mengadakan lokakarya dan pembuatan konten, dan bekerja dengan akademisi untuk menemukan solusi inovatif.

"Ini masih dalam diskusi. Ini adalah proses yang berkelanjutan. Semua orang tertarik, tapi akan butuh waktu untuk mewujudkannya," kata Saini.

Raksasa media sosial juga telah mengusulkan 'Kode Praktik' yang seragam. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai kode praktik tersebut, terlebih facebook ingin tetap menggunakan kode praktiknya sendiri.

Bulan lalu, Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi (MeitY) dan pemerintah telah membuat rencana untuk memperketat regulasi pada perusahaan media sosial dan raksasa teknologi lainnya berkaitan dengan penyebaran konten berbahaya.[]

Editor: Yuswardi A. Suud