Pakistan Perketat Aturan Medsos, AIC Teriak HAM
Cyberthreat.id - Koalisi Internet Asia (AIC) mendesak pemerintah Pakistan untuk mencabut regulasi baru mengenai media sosial yang baru diterbitkan. AIC mengungkapkan, peraturan yang disebut Citizen Protection (Against Online Harm) Rules 2020 digunakan untuk mengendalikan ruang cyber (cyberspace).
AIC adalah asosiasi industri yang terdiri dari raksasa teknologi global dan perusahaan internet terkemuka seperti Facebook, Twitter, Google, Amazon, AirBnb, Apple, Booking.com, Grup Expedia, Grab, LinkedIn, LINE, Rakuten, dan Yahoo.
Direktur Pelaksana AIC, Jeff Paine, menyatakan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Pakistan guna mengatur aktivitas media sosial akan membuat perusahaan digital mengalami kesulitan untuk beroperasi di negara berpenduduk 197 juta pada sensus 2017 tersebut.
Paine juga mengirimkan surat kepada Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan beberapa pejabat senior lainnya. Dalam suratnya, ia mengatakan aturan tersebut bertentangan dengan hak dasar untuk berekspresi dan informasi.
"Faktanya, peraturan yang sudah dituliskan ini akan membuat sulit bagi anggota AIC dalam menyediakan layanan untuk pengguna dan bisnis di Pakistan," kata Paine dilansir The Indian Express, Minggu (16 Februari 2020).
Dalam suratnya AIC menuturkan, regulasi baru ini bisa menyebabkan lumpuhnya perekonomian di Pakistan. Alasannya karena bakal menghilangkan potensi Investasi dan bisnis. Menurut AIC, peraturan tersebut terlalu ketat dan dibuat tanpa berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan termasuk pelaku industri.
Sebelumnya, pemerintah Pakistan menyatakan aturan ini tetap membuka peluang sebesar-besarnya bagi pihak luar untuk berinvestasi dan berbisnis. Pakistan menyatakan target utama regulasi ini adalah melindungi seluruh warga negara Pakistan hingga perlindungan kepada kelompok hak asasi dan media massa.
Sementara anggota oposisi di parlemen Pakistan telah menyatakan keprihatinan. Oposisi mendukung dan sependapat dengan AIC terkait upaya mengekang kebebasan berekspresi dan berbagi informasi.
"Kami mendesak pemerintah Pakistan untuk mempertimbangkan konsekuensi potensial dari aturan ini, dan untuk mencegah dampak negatif yang tak terduga pada perekonomian Pakistan," ungkap AIC dalam surat yang dikirimkan kepada pemerintah Pakistan.
AIC menutup suratnya dengan menyebut pemerintah Pakistan menerbitkan aturan sewenang-wenang dan tidak melibatkan konsultasi publik, yang menyebabkan penyimpangan HAM mengenai privasi pengguna dan kebebasan berekspresi.[]
Redaktur: Arif Rahman