Tanggapan Bursa Efek Indonesia Atas Berita Cyberthreat.id

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – PT Bursa Efek Indonesia mengirimkan surat keberatan terhadap pemberitaan media online teknologi Cyberthreat.id yang berjudul "Bursa Efek Indonesia Klaim Tidak Bisa Diserang DDoS".

Dalam surat yang diteken oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi tersebut, PT BEI mengatakan, bahwa berita yang diturunkan Cyberthreat.id bisa menimbulkan interpretasi yang tidak sesuai.

“Dan, potensi memunculkan ancaman keamanan siber bagi seluruh infrastruktur information technology bursa,” tulis PT BEI.

PT BEI juga meminta agar redaksi Cyberthreat.id untuk dapat mencabut berita tersebut secepatnya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


Berita Terkait:


Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id Nurlis E Meuko mengatakan, dalam melakukan kerja jurnalistik, redaksi Cyberthreat.id berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, “Kami juga memegang panduan yang telah disusun oleh Dewan Pers terkait Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ujar Nurlis.

Dalam sembilan pedoman yang diteken Dewan Pers dan komunitas pers pada 3 Februari 2012 tersebut, khususnya pedoman poin 5 huruf (a) disebutkan, “Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.”

Merujuk dari pedoman tersebut, Nurlis mengatakan, “Kami tidak bisa mencabut berita tersebut. Kami hanya bisa meralat berita sesuai dengan keberatan narasumber. Kami bisa melayani hak jawab, tetapi bukan mencabut berita,” ujar dia.[]