Ketua DPR RI: UU PDP Harus Bermanfaat Bagi Warga Negara
Jakarta, Cyberthreat.id- Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pihaknya siap untuk bersinergi besama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam membahas draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“RUU PDP akan dibahas di Komisi I DPR RI. Jadi memang UU ini inisiatif pemerintah dengan semangat untuk melindungi data pribadi masyarakat, harus bermanfaat bagi warga negara RI. Jadi harus ada sinergi antara pemerintah dan DPR, sehingga tidak menimbulkan efek negatif. Intinya, DPR siap untuk membahas bersama pemerintah,” kata Puan di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (4 Januari 2020).
Puan juga berharap RUU PDP dapat dibahas secara terbuka di Komisi I DPR dan menghasilkan hal-hal yang positif bagi kepentingan warga negara.
“Kami berharap, UU ini bisa diselesaikan dengan baik dan menghasilkan hal yang positif bagi negara. UU ini harus dibahas terbuka. Jangan sampai ada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan draft yang ada. Kami meminta pemerintah dan Komisi I harus sosialisasi draf yang akan dibahas. Sehingga tidak ada draf abal-abal,” jelas Puan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mengatakan, secara umum draf RUU PDP memuat soal data sovereignty (kedaulatan data), data owner (kepemilikan data), data user (pengguna data), serta data yang ramah terhadap inovasi dan bisnis.
“Jadi total draf RUU PDP itu ada 15 bab dan 72 pasal. Semuanya akan dibahas di DPR. Dalam pembahasan nanti, bisa saja ada yang berkurang dan juga ada yang bertambah. Itu akan terjadi dalam proses politik di DPR nanti. Intinya, secara umum, kita mau supaya UU PDP bisa mengatur dan memperlancar hal-hal yang terkait data di era digital ini,” ujar Johnny.
Johnny juga mengungkapkan, terkait perlindungan data dalam draft tersebut juga dimuat terkait keamanan data dengan segala mekanismenya. Baik itu data pribadi, maupun data yang dikelola oleh korporasi maupun oleh pemerintah.
Selanjutnya juga diatur keputusan pengadilan terkait penggunaan data. Dalam konsep ini, pengadilan akan diberikan kewenangan untuk membuka atau mengakses data peribadi pengguna, apabila pengguna tersebut terkena kasus perdata maupun pidana yang terkait penggunaan data pribadi.
"Selain itu juga diatur terkait penggunaan data yang dilakukan oleh user. User dalam hal ini bisa berupa korporasi dan juga pemerintah. Penggunaan data tersebut harus sesuai dengan concern yang diberikan oleh owner atau pemilik data. Baik korporasi maupun pemerintah akan mengacu pada UU PDP ini,” jelas Johnny.[]