Menteri Johnny: RUU PDP Sudah Dikirim ke DPR
Jakarta, Cyberthreat.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan draf Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah dikirimkan ke DPR RI pada Jumat 24 Januari 2020.
"Melalui surat presiden kepada DPR, draf RUU PDP resmi dimasukkan pekan lalu," kata Johnny di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta (28 Januari 2020).
Ia berharap RUU yang dinilai sudah sangat genting ini dapat segera dibahas dan disahkan secepatnya karena menyangkut kepentingan perlindungan data masyarakat dan hajat hidup orang banyak.
Selain itu, Jhonny juga menginginkan keterbukaan DPR saat membahas RUU PDP dengan meminta masyarakat untuk aktif memberikan masukan yang relevan serta terus memantau pembahasan RUU PDP.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan masukan saat pembahasan RUU PDP di DPR," ujar dia.
Berdasarkan surat presiden, pembahasan RUU PDP melibatkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ketika disinggung mengenai target pengesahan RUU PDP, Johnny mengatakan semua dinamikanya tergantung proses politik di DPR.
"Kapan selesainya, itu semua bergantung pada proses politik di DPR, tetapi saya yakin akan selesai tahun ini juga. Nantinya akan dibahas oleh Komisi I."
RUU PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Dalam RUU ini juga dijelaskan mengenai sanksi pidana dan perdata dengan denda tertinggi sebesar Rp 70 miliar. Johnny mengatakan mungkin saja terdapat perubahan sesuai dengan hasil pembahasan di DPR nanti.
Unsur penting lainnya di RUU PDP adalah terkait data security, data owner, data user, pengaturan lalu lintas data (cross border dan flow), serta kedaulatan data. RUU PDP juga menjaga kedaulatan data yang ramah untuk inovasi dan bisnis.
Johnny juga membandingkan kondisi Indonesia yang sudah tertinggal di Asia Tenggara terkait isu perlindungan data. Negara seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand sudah memiliki regulasi serupa untuk melindungi data masyarakatnya.
"Di dunia sudah ada 126 negara yang punya GDPR (regulasi PDP Eropa). Layaknya UU PDP menjadi sangat penting dan relevan karena kehidupan global dan ekonomi nasional bertransformasi jadi era digital."
Di kesempatan yang sama, Plt Humas Kementrian Kominfo, Ferdinandus Setu, mengungkapkan bahwa dalam draf RUU PDP yang baru saja dikirimkan ke DPR ada beberapa perubahan dari draf yang lama. Ia tidak menjelaskan detail perubahan tetapi meminta masyarakat untuk turut membaca draf RUU PDP tersebut.
"Ada beberapa pembaharuan dalam draf tersebut. Nanti selengkapnya bisa dibaca di website Kominfo" kata Nando.
Sebelumnya, cyberthreat.id menghubungi Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi pada Senin (27 Januari 2020) yang mengaku belum menerima draf RUU PDP. Ia mengatakan, jika Kominfo menyerahkan RUU PDP setidaknya akhir Januari 2020, maka pembahasan bisa dimulai awal Februari.
"Kami menunggu saja dan berharap bisa diajukan segera untuk mulai dibahas," kata Bobby.
Redaktur: Arif Rahman