LinkAja Tekankan Pentingnya Validasi Data Pengguna

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Platform dompet digital LinkAja bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dalam meningkatkan fungsi proses verifikasi dan validasi identitas pengguna uang elektronik.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini membuat layanan elektronik Know Your Customer (e-KYC) LinkAja akan secara otomatis memvalidasi data pengguna hanya dari pengenalan foto pengguna yang disesuaikan dengan foto KTP-el dan data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.

Direktur Operasi LinkAja, Haryati Lawidjaja, mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Ditjen Dukcapil atas hak akses data kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil. Untuk itu, LinkAja akan memberikan manfaat maksimal kepada pengguna LinkAja.

"Melalui kerja sama ini LinkAja akan mendapatkan hak akses atas data kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat proses validasi e-KYC yang kami miliki untuk para pengguna yang ingin meningkatkan akun layanannya menjadi Full Service," kata Haryati di Jakarta, Jumat (17 Januari 2020).

"Kami harap para pengguna LinkAja dapat memperoleh manfaat maksimal dari layanan LinkAja."

Menurut Haryati, perkembangan teknologi dan sistem informasi memang berkembang sangat pesat di Tanah Air. Beragam inovasi harus terus digalakkan, salah satunya adalah dengan meningkatkan kualitas dan efektifitas penerapan validasi dan verifikasi pengguna layanan keuangan elektronik.

"Dengan adanya kerjasama ini, pastinya kami berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data pengguna, serta tidak menyalahgunakan hak akses data kependudukan yang telah diberikan kepada kami."

Kolaborasi antara teknologi e-KYC yang dilakukan LinkAja dan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk memiliki akses ke layanan keuangan digital serta cashless society. Ini adalah proses yang jauh lebih mudah dan aman tanpa harus datang ke layanan keuangan secara langsung.

"Adanya kesesuaian validasi dan verifikasi identitas ini sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi secara digital," ujar Haryati.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil, Gunawan MA, menambahkan bahwa adanya kerja sama ini sekaligus membantu pemerintah untuk memerangi risiko pencucian uang dan mencegah pendanaan terorisme melalui penggunaan layanan keuangan elektronik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pemerintah RI memang telah mewajibkan Penyelanggara Jasa Sistem Pembayaran selain Bank untuk menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

"Itu sebabnya identifikasi dan verifikasi identitas pengguna sangat diperlukan untuk mencegah risiko terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan," ujar Gunawan.

Redaktur: Arif Rahman