Cegah ASN dari Radikalisme, Pemerintah Bikin Aduanasn.id
Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan platform pengaduan masyarakat terkait dengan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar peraturan.
Platform aduanasn.id tersebut diluncurkan guna mencegah radikalisme di lingkup ASN. “Kementerian Kominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur, yang menyediakan sarananya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat peluncuran di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, (12 November 2019)
“Tentu diharapkan infrastruktur sarana dan prasarana yang disediakan ini untuk menjadi portal aduan yang didukung dengan fakta, data dan realita yang berguna dan bermanfaat,” ujar Johnny.
Johnny menegaskan, tujuan dari penyediaan laporan tersebut untuk kenyamanan bagi keluarga besar ASN di seluruh kementerian dan lembaga.
“Hari ini secara khusus dikaitkan dengan penandatangan SKB penanganan radikalisme, tidak saja radikalisme, tapi berkaitan dengan semua aktivitas fundamentalisme, separatisme, dan terorisme,” jelas Menteri Johnny dalam siaran persnya.
Menurut Johnny, ASN sebagai garda terdepan punya peran penting dalam memastikan berjalannya roda pemerintahan yang lebih maju kedepannya.
Selain peluncuran portal aduan ASN, acara dilanjutkan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) penanganan radikalisme ASN yang diikuti 11 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kominfo, Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta Komisi Aparatur Sipil Negara.
Apa saja yang bisa dilaporkan?
Untuk melaporkan, masyarakat langsung bisa mengakses alamat aduanasn.id. Langkah yang dilakukan adalah
- pelapor mendaftarkan diri
- mengisi nama lengkap, alamat email, dan 8 karakter kata sandi
- lalau, klik daftar
Setelah melakukan verifikasi, pelapor akan diminta untuk melengkapi data diri, dengan memasukkan data diri pelapor, alamat email, dan Nomor Induk KTP.
Selanjutnya, pelapor tinggal mengikut langkah-langkah yagn disediakan di platform.
Yang jelas, pelaporan harus memastikan bahwa ada kaitannya dengan hal-hal berikut ini:
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
- penyebarluasan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
- Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
- Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
- Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
- Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
- Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
- Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.