Hacker Berjuluk Psycho Didakwa Pencurian Cryptocurrency

Ilustrasi | Foto: pixabay

Cyberthreat.id –  Peretas (hacker) asal Michigan Anthony Tyler Nashatka atau dikenal dengan sebutan "psycho” didakwa atas rencana pencurian US$ 1,4 juta mata uang kripto (cryptocurrency) dari pengguna EtherDelta.

Pada Kamis (10 Oktober 2019), Pengadilan federal San Fransisco mendakwa dirinya antara lain karena konspirasi melakukan penipuan dan penyalahgunaan komputer, penipuan kawat, pencurian identitas, demikian seperti dikutip dari CBS San Fransisco.

Namun, ia kini dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu proses sidang lebih lanjut. Jika terbukti bersalah atas dakwaan, Nashatka terancam hukuman penjara 60 tahun dan denda serta restitusi lebih dari US$ 2 miliar.

Terdakwa melakukan kejahatan siber itu bersama rekannya asal Inggris, Elliott Gunton (dikenal dengan nama “planet” atau “Glubz”) yang lebih dulu didakwa pada 13 Agustus 2019. Mereka melakukan tindak pidana itu pada Desember 2017.

Kedua terdakwa berkonspirasi untuk menargetkan EtherDelta untuk mendapatkan kunci pribadi penggunanya, serta informasi sensitif lainnya untuk mencuri mata uang kripto korban.

Polisi mengatakan mereka menggunakan EtherDelta versi palsu untuk mencatat kredensial ratusan korban. Akhirnya, mereka mencuri cryptocurrency senilai $ 600.000 yang terjadi pada 20-21 Desember 2017.

"Selain itu, dengan menggunakan skema penipuan ini, Nashatka dan rekannya juga mencuri dan menambah US$ 800.000 dari seorang korban tunggal pada 26 Desember 2017," demikian bunyi rilis Departemen Kehakiman seperti dikutip dari The Next Web.

"Investigasi untuk mengidentifikasi korban tambahan sedang berlangsung."

Nashatka ditangkap di New York, AS pada 6 September lalu. Ia dijadwalkan akan menjalani sidang kembali pada 13 November 2019.