Dunkin' Donuts Digugat Terkait Serangan Siber

Ilustrasi | Foto: Shutterstocks

News York, Cyberthreat.id – Induk perusahaan Dunkin’ Donuts digugat oleh Jaksa Agung New York Letitia James, pada Kamis (26 September 2019). Menurut James, perusahaan gagal melindungi ratusan ribu pelanggan yang akunnya ditargetkan dalam serangkaian serangan siber "brute force" .

James mengatakan, Dunkin' Brands Group Inc tidak melakukan apa-apa pada 2015 untuk melindungi 19.715 pelanggan yang akunnya ditargetkan setelah mengetahui masalah dari pengembang aplikasinya sendiri.

Perusahaan yang berbasis di Canton, Massachusetts itu gagal memberi tahu pelanggan yang terkena dampak untuk mengatur ulang kata sandi mereka atau membekukan kartu Dunkin' Donutsnya.

James juga mengatakan Dunkin' gagal mengadopsi pengamanan yang sesuai untuk membatasi serangan di masa depan meski ada laporan pelanggan tentang penipuan yang berlanjut pada akun mereka.

“Kegagalan itu terjadi pada akhir 2018 ketika lebih dari 300.000 akun pelanggan diakses dalam serangan baru,” kata James dalam gugatan itu seperti dikutip dari Reuters.

Para pelanggan membuat akun tersebut melalui situs web Dunkin’ atau aplikasi seluler gratis.

"Dunkin’ gagal melindungi keamanan pelanggannya," kata James. "Dunkin’ [hanya] duduk diam dengan menempatkan pelanggan dalam risiko."

Gugatan James yang diajukan di pengadilan negara bagian New York di Manhattan meminta denda sipil, restitusi, dan upaya hukum lainnya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen negara dan hukum bisnis.

"Representasi Dunkin’ kepada konsumen bahwa mereka menggunakan perlindungan yang wajar untuk melindungi informasi pribadi konsumen, dan pernyataan perusahaan mengenai pelanggaran 2018, adalah salah dan menyesatkan," demikian pernyataan pengaduan itu.

Belum ada komentar terkait gugatan tersebut dari Dunkin' Donuts.