Kominfo Deteksi Lebih dari 10.000 Konten Terorisme
Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyepakati Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) untuk penanggulangan terorisme.
Penandatanganan MoA itu dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama dengan Kepala BNPT Suhardi Alius di kantor Kominfo, Rabu (28 Agustus 2019).
Menteri Rudiantara mengatakan, kerja sama tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Adapun penandatanganan MoA kali ini sebagai bentuk tindak lanjut dalam rangka mendukung upaya dari BNPT.
“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh BNPT sebagai institusi terdepan untuk merespons, menanggulangi isu radikalisme dan terorisme,” kata Rudiantara.
Ia menjelaskan, hingga 2017 konten-konten di dunia maya yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme kurang lebih hanya sekitar 300 lebih konten. Selanjutnya, pada 2018, konten radikalisme terorisme kian bertambah.
“Sejak 2018 karena kami punya mesin pengais sampai sekarang sudah 10.000 lebih (konten radikalisme danterorisme) terdeteksi,” ucap Rudiantara.
Peningkatan jumlah itu, kata dia, bukan aktivitas radikalisme dan terorisme itu sendiri yang bertambah, tapi kemampuan masyarakat dan pemerintah lebih baik dalam merespons serta menanggulangi isu tersebut.
“Karena kita mampu, makin banyak yang bisa kita catat mengenai konten-konten itu. Nah, ini salah satu bentuk dukungan dari Kementerian Kominfo kepada BNPT,” kata dia.
“Konten-konten seputar radikalisme dan terorisme pasti kami akan jaga atas arahan dari BNPT, dan terkadang BNPT juga mempunyai informasi bahwa di dunia maya ada konten radikalisme dan terorisme,” ia menambahkan seperti dikutip dari situs web Kominfo.go.id.