Jangan 'Gali Lubang Tutup Lubang' di Pinjol, Ini Risikonya!

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Surabaya, Cyberthreat.id – Pinjaman daring (online) itu jahat!

Umpatan atau keluhan seperti itu kini telah melekat dan menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Pinjaman daring, seringkali disebut dengan akronim pinjol, memang menawarkan proses peminjaman mudah, tapi bunga dan cara penagihan begitu mencekik dan mengerikan nasabah.

Ini dialami dialami oleh Melia, warga Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi debitur di salah satu aplikasi pinjaman daring. Ia bersama puluhan warga melaporkan diri ke Kepolisian Daerah Jawa Timur karena terjerat utang melalui pinjaman daring dan tidak bisa mengembalikan karena tingginya bunga dan ketidaksesuaian saat pencairan.

Melia mengaku telah berutang kepada sebanyak 37 aplikasi pinjaman daring. Total utangnya sekarang mencapai Rp 30-an juta

"Awalnya cuma berutang ke satu aplikator senilai Rp 1,5 juta. Karena terus ditagih, saya mendaftar ke aplikator lain untuk menutup utang yang terdahulu. Begitu seterusnya sampai sekarang saya punya utang di 37 aplikator pinjol," kata Melia.

Ia juga mengeluhkan teror dari penagih utang yang sangat mengintimidasi. Intimidasi itu membuat Melia akhirnya keluar dari tempat kerja karena malu dengan rekan sekantor.

“Saya sampai keluar dari tempat kerja akibat tidak kuat menanggung malu. Karena teman-teman sekantor ikut diintimidasi oleh para penagih. Semua orang sekarang tahu kalau saya punya banyak utang," ucap mantan karyawati di sebuah perusahaan swasta di Kota Surabaya ini.

Pada Minggu (25 Agustus 2019), Melia dkk didampingi Pengacara Tony Suryo melaporkan ke Polda Jatim. Ia mendampingi proses hukum pro bono (pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu) terhadap sebanyak 25 orang yang terjerat utang di pinjaman daring.

Tony menjelaskan aplikasi daring itu semula memberi kemudahan pemberian utang karena salah satunya tanpa disertai syarat jaminan atau agunan yang gencar dipromosikan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

"Tapi, bunganya cukup besar dan jatuh temponya pendek, seperti jika berutang sebesar Rp1,5 juta, cairnya cuma sebesar Rp 800 ribu dan harus dilunasi selama seminggu senilai total Rp 1,8 juta," kata dia.

Proses pemberian pinjamannya ini, kata dia, sebenarnya tidak ada masalah secara hukum, tapi masalahnya ketika peminjam tidak bisa membayar sesuai jatuh tempo, perusahaan dari aplikasi mengerahkan penagih utang meneror dengan kata-kata tidak senonoh melalui pesan pendek di telepon seluler maupun media sosial.

Penagih utang ini, lanjut dia, tidak hanya meneror ke nomor telepon seluler peminjam yang terlilit utang, melainkan juga ditujukan kepada nomor telepon seluler para kerabatnya.

Tony meyakini aplikasi daring ini bisa melihat data-data yang tersimpan di dalam telepon seluler para debitur atau nasabahnya.

"Mereka bisa melihat nomor telepon mana saja milik para kerabat debitur bermasalah yang sering dihubungi dan kemudian menghubunginya satu persatu dengan menebar kata-kata tidak senonoh yang menjelekkan," kata Tony.

Tony mengatakan, aplikasi pinjaman daring ini ada banyak yang diduga saling bersekongkol. "Kami mendata ada sekitar 80-an aplikasi pinjaman daring," ujar dia seperti dikutip dari Antaranews.com.