Tokopedia Rilis Fitur Penerimaan Negara, Ini Cara Kerjanya

Tangkapan layar fitur bayar pajak secara online.

Jakarta, Cyberthreat.Id - Perusahaan e-commerce Tokopedia meluncurkan fitur bayar pajak secara online, Selasa, 6 Agustus 2019. Layanan ini hadir atas kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Dengan adanya fitur ini, masyarakat dapat membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara tanpa harus antri di kantor pajak.

“Dengan adanya fitur pembayaran ini di Tokopedia, masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2019.

William bilang, perusahaannya ingin membantu pemerintah dalam mempermudah proses pembayaran pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Tokopedia mempunyai misi besar untuk melakukan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia. Kami akan terus menjadi mitra pemerintah dalam berinovasi untuk memberikan manfaat ke lebih banyak masyarakat,” kata William.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik kerja sama dengan Tokopedia ini.  Sri berharap,  kerjasama ini bisa mendongkrak partisipasi warga membayar  pajak.

“Supaya proses membayar pajak dapat semudah membeli pulsa, kami bekerja sama dengan berbagai channel pembayaran pajak, salah satunya Tokopedia,” kata Sri Mulyani.

Dilihat pada Selasa siang, fitur pembayaran pajak di Tokopedia itu berada pada menu “Penerimaan Negara.”  Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar banyak hal: mulai Pajak Penghasilan (PPh), biaya perpajangan paspor dan SIM, hingga biaya nikah di KUA.

Fitur “Penerimaan Negara” ini dibagi menjadi menjadi 3 kategori yakni Pajak Online, Bea CUkai, dan Bayar PNPB. Ada pun detailnya sebagai berikut:

1. Pajak Online
    * Pada kategori ini, kamu bisa membayar semua pajak yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh Final

2. Bea Cukai
    * Pada kategori ini, kamu bisa membayar biaya customs /  bea cukai (dibawah nauangan Dirjen Bea Cukai)

3. Bayar PNBP
    * Pada kategori ini, kamu bisa membayar biaya / pajak yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Anggaran, seperti biaya perpanjangan paspor, biaya pernikahan, biaya perpanjangan SIM. Untuk lebih detail, silakan buka tautan disini.

Untuk melakukan pembayaran lewat Tokopedia, masyarakat cukup mendapatkan kode bayar dari masing-masing institusi pengumpul pajak. Kode itu bisa didapat dari portal Ditjen Pajak, Simponi untuk Ditjen Anggaran, dan CEISE untuk Ditjen Bea dan Cukai. Setelah mendapatkan kode billing berupa 15 angka, pengguna bisa memasukkannya ke fitur ‘Penerimaan Negara’ di Tokopedia untuk melakukan pembayaran.

Untuk mendapatkan kode bayar, masyarakat juga bisa melakukan secara online lewat situs masing-masing instansi pengumpul pajak, yakni:

1. Pajak Online: DJP Online
    * Link: https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Bea Cukai: Portal Pengguna Jasa
    * Link: https://customer.beacukai.go.id/
3. Bayar PNBP: SIMPONI
    * Link: https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login  
 
Nantinya, jika pembayaran berhasil, wajib pajak akan mendapatkan bukti pembayaran berupa email invoice dari Tokopedia berupa struk berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara.

Untuk metode pembayaran, Tokopedia  menyediakan beberapa pilihan, mulai dari OVO Cash, OVO Points, transfer antarbank, virtual account, direct debit dan kartu kredit.

Selain di Tokopedia, Bukalapak juga berencana meluncurkan layanan serupa pada Kuartal III 2019. []