Penangkapan Pendiri Wikileaks
Assange Didakwa Bocorkan Data Pemerintah AS Paling Rahasia
Jakarta, Cyberthret.id - Julian Assange, pendiri situs pembocor data Wikileaks, didakwa melakukan konspirasi peretasan, setelah sebelumnya, Kamis (11/4/2019) ditangkap di kantor Kedutaan Besar Ekuador, di London, Inggris.
Seperti dirilis situs Kejaksaan Tinggi Virginia, Amerika Serikat, penangkapan itu adalah permintaan dari Pemerintah AS. Assange diekstradisi, dan akan diadili dengan tuduhan telah membongkar kata sandi penting untuk masuk ke sistem komputer Pemerintah AS.
Menurut dokumen pengadilan yang disegel hari ini, tuduhan tersebut berkaitan dengan dugaan peran Assange membocorkan sebuah informasi paling rahasia dalam sejarah Amerika Serikat.
Dalam surat dakwaan itu terungkap, untuk membocorkan data paling rahasia milik pemerintah AS, Assange berkolaborasi dengan Chelsea Manning, mantan analis intelijen di Angkatan Darat AS. Proses peretasan itu dilakukan Assange dan Maning pada Maret 2010.
Jika proses pengadilan menyatakan Assange bersalah, ia akan menghadapi hukuman maksimum lima tahun penjara. Meski begitu, untuk kasus kejahatan federal biasanya hukuman akan kurang dari dakwaan maksimum. Seorang hakim pengadilan distrik federal akan menentukan hukuman apa pun setelah mempertimbangkan Pedoman Penghukuman AS dan faktor hukum lainnya. Saat ini ekstradisi Assange dari Inggris telah ditangani oleh Kantor Urusan Internasional Departemen Kehakiman AS.