Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Cyberthreat.id - Google setuju menyelesaikan gugatan yang diajukan pada bulan Juni 2020 yang nilainya mencapai US$ 5 miliar (setara Rp 77,6 triliun).
Google dituduh menyesatkan pengguna dengan melacak aktivitas berselancar mereka yang mengira bahwa penggunaan internet mereka tetap bersifat pribadi saat menggunakan incognito or private mode (mode "penyamaran" atau "pribadi") di browser web.
The Hacker News menulis, penggugat menuduh Google melanggar undang-undang penyadapan telepon federal dan melacak aktivitas pengguna menggunakan Google Analytics untuk mengumpulkan informasi saat dalam mode pribadi.
Mereka mengatakan hal ini memungkinkan Google mengumpulkan "kumpulan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan" tentang pengguna yang berasumsi bahwa mereka telah mengambil langkah yang memadai untuk melindungi privasi online mereka.
Google kemudian berusaha untuk membatalkan gugatan tersebut, dengan menunjukkan pesan yang ditampilkan saat pengguna mengaktifkan mode incognito Chrome, yang memberi tahu pengguna bahwa aktivitas mereka mungkin masih terlihat di situs web yang Anda kunjungi, perusahaan atau sekolah, atau penyedia layanan internet mereka.
Perlu dicatat di sini bahwa mengaktifkan mode incognito atau pribadi di browser web hanya memberi pengguna pilihan untuk mencari di internet tanpa aktivitas mereka disimpan secara lokal ke browser.
Meskipun demikian, situs web yang menggunakan teknologi periklanan dan API analitik masih dapat terus melacak pengguna dalam sesi incognito tersebut dan selanjutnya dapat menghubungkan aktivitas tersebut dengan, misalnya, mencocokkan alamat IP mereka.
“Mosi Google bergantung pada gagasan bahwa penggugat mengizinkan Google mengumpulkan data mereka saat mereka menjelajah dalam mode pribadi,” hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers memutuskan.
"Karena Google tidak pernah secara eksplisit memberi tahu pengguna bahwa mereka melakukan hal tersebut, Pengadilan tidak dapat memutuskan secara hukum bahwa pengguna secara eksplisit menyetujui pengumpulan data yang dipermasalahkan."[]