Dukung Kelancaran Pemilu 2024, Komisi I DPR Apresiasi Langkah Strategis Kominfo
Cyberthreat.id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengapresasi peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menyatakan Kementerian Kominfo telah mengambil langkah-langkah strategis guna memaksimalkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Rapat ini untuk mengetahui peran Kominfo dalam melakukan diseminasi informasi dan dukungan infratruktur teknologi, informasi dan komunikasi untuk pemilu 2024,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI mengenai Diseminasi Informasi dan Dukungan Infrastruktur TIK Pemilu 2024 di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Wakil Ketua Abdul Kharis menekankan penguatan diseminasi informasi melalui media digital dan nondigital untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait proses pemilu.
"Hal ini diperlukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses Pemilu, penggunaan hak pilih serta tanggung jawab untuk berparisipasi dalam Pemlilu 2024," tandasnya.
Selain itu, Komisi I DPR juga menyoroti arti penting pengawasan terhadap konten negatif yang berkaitan dengan Pemilu, termasuk hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA.
"Tujuannya adalah untuk memastikan penyebaran informasi yang mendukung terciptanya pemilu damai pada tahun 2024," tegas Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
Menurut Abdul Kharis , Komisi I DPR juga meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan terhadap konten negatif pemilu.
Komisi I DPR RI mengapresiasi penjelasan Menkominfo Budi Arie Setiadi mengenai diseminasi informasi dan dukungan infrastruktur TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Sehubungan hal tersebut, Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Kominfo untuk melaksanakan ‘tupoksi’ (tugas, pokok, dan fungsi) terkait pelaksanaan pemilu secara optimal, profesional, dan independen,” kata Abdul Kharis.
Guna memastikan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam hal akses dan konektivitas, Wakil Ketua Komisi I DPR RI meminta Kementerian Kominfo saling berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain.
"Antara lain berkoordinasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, serta penyelenggara jasa telekomunikasi," jelasnya.[]