Lagi! Data Lebih 200 Juta Pemilih di KPU Diduga Bocor, Dijual Rp1 Miliar

Ilustrasi

JAKARTA - Data warga Indonesia yang tercatat memiliki hak pilih pada pemilu mendatang diduga bocor. Data tersebut ditawarkan untuk dijual di situs peretasan Breach Forums sejak 27 November 2023.

Penawaran data itu dilakukan oleh pemilik akun Jimbo. Dia mengklaim memiliki lebih dari 200 juta data pemilih. Sebagai sampel, dia memberikan gratis 500 ribu data.

Data tersebut diklaim berasal dari situs pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik yag menginduk di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni https://cekdptonline.kpu.go.id. Untuk memperkuat klaim itu, sang penjual data memenampilkan beberapa tangkapan layar situs tersebut.

Data yang dibobol diklaim berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Penjual mengklaim memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data.

Sampel data yang memuat data pemilih di luar negeri itu dijual seharga 2BTC atau setara US$74 ribu (Rp1,14 miliar).

Merespon hal itu, Bareskrim Polri mengaku sedang menyelidikinya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan dugaan kebocoran data itu diketahui tim penyidik dari hasil patroli siber.

"Dugaan kebocoran data KPU kami temukan dari hasil Patroli siber yang dilakukan oleh anggota kami," katanya, Rabu (29 November 2023).

"Saat ini tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) sedang berkoordinasi  sedang berkoordinasi langsung dengan KPU untuk berkoordinasi sekaligus melakukan penyelidikan," ujarnya.

Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU Betty Epsilon membenarkan pihaknya sedang bekerja bersama Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan kebocoran data itu. selain itu, Betty mengatakan telah meminta bantuan dari Satgas Siber Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Setelah mendapat informasi adanya dugaan pembobolan data itu, kami langsung bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menyelidikinya." kata Betty seperti dilansir Antara.

Kebocoran data pribadi warga karena kelalaian lembaga negara selaku pemroses data pribadi melanggar UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga yang melanggar dapat dikenakan hukuman berupa denda.

Seperti diketahui, data pribadi seseorang rentan disalagunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengajuan pinjaman online, mengambil alih nomor telepon seseorang, penipuan online,mengajukan kepemilikan rumah ganda atas nama orang lain dan lainnya. []