Kemenkes Bantah Tudingan AS yang SebutPeduliLindungi Langgar HAM
Cyberthreat.id – Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menanggapi tudingan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM), karena melanggar hak privasi masyarakat.
“Tuduhan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” kata Siti dalam keterangan pers yang diterima Cyberthreat.id, Senin (18 April 2022).
Menurut Siti, aplikasi PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas. Termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Bahkan, pengembangan aplikasi PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, terkait dengan aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi telah menjadi prioritas tim pengembang Kementerian Kesehatan. Serta, seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.
“Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi,” kata Siti.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga secara rutin menghapus data pengguna seperti pelacakan lokasi individu hingga hasil tes Covid-19 dari laboratorium. Dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran privasi dan perlindungan data pengguna.
“Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” terang siti.
Ia pun meminta agar semua pihak teliti dalam membaca laporan asli dari US State Department tersebut. Menurutnya, laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM, tetapu lebih kepada mempertanyakan bagaimana pemerintah melindungi data pribadi masyarakat di dalam aplikasi itu.
“Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutup Nadia.
Sebelumnya, Jumat (15/4), Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices itu disebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia melanggar HAM, terutama terkait dengan privasi data penduduk.
Laporan itu kemudian menyebutkan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga sempat menyatakan keprihatinan mereka terkait keseluruhan informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi PeduliLindungi, dan tentang bagaimana data-data masyarakat dalam aplikasi era Covid-19 itu disimpan dan digunakan oleh pemerintah.[]
Editor: YAS