Ini Alasan RUU PDP Belum Juga Disahkan Menurut Kemenkominfo

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. | Foto: Arsip Kemenkominfo RI

Cyberthreat.id – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, menegaskan molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) bukan hanya karena masalah keberadaan lembaga pengawas.

Menurut Dedy, masih ada beberapa aspek substansi yang harus dibahas secara mendalam antara DPR dan pemerintah, di antaranya hak subjek data, kewajiban pengendali, serta peran pemerintah dalam hal perlindungan data pribadi masyarakat.

“Ada banyak hal yang masih harus dibahas secara intensif, tidak hanya soal lembaga pengawasnya saja,” ujar Dedy kepada Cyberthreat.id, Rabu (10 November 2021).

Selain itu, pembatasan pertemuan selama pandemi Covid-19 juga membuat pembahasan RUU menjadi lebih lama dari target awal yang sudah ditentukan pemerintah. Bahkan, DPR juga telah memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan pada November ini.

“Target kami pembahasan RUU ini bisa selesai di tahun ini agar bisa segera memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kasus kebocoran data,” tegas Dedy.

Sebelumnya, Anggota omisi 1 DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan, pembahasan RUU PDP masih cukup lama karena DPR dan pemerintah masih belum sepakat soal lembaga pengawas PDP.

Menurut Dave, Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin otoritas pengawas tersebut berada di bawah instansinya. Sementara itu DPR ingin otoritas pengawas berada langsung di bawah presiden bukannya di bawah lembaga atau kementerian tertentu.

“Saat ini masih ada beberapa masalah kecil, namun yang paling utama adalah soal lembaga pengawas ini yang seharusnya independen,” katanya, akhir pekan lalu. (Baca: RUU PDP Tak Kunjung Rampung, Kominfo Disebut Ngotot Lembaga Pengawas di Bawahnya)

Ia mengharapkan RUU PDP bisa diselesaikan di tingkat I pada akhir 2021 sehingg bisa disahkan pada awal 2022.[]

Redaktur: Andi Nugroho