Mulai Oktober, Kemenkes Integrasi PeduliLindungi dengan 11 Aplikasi Ini
Cyberthreat.id - Kementerian Kesehatan berencana mengintegrasikan aplikasi pelacak Covid-19 milik pemerintah dengan setidaknya 11 aplikasi, termasuk sejumlah aplikasi milik swasta.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, hal itu dilakukan agar masyarakat dapat mengakses fitur PeduliLindungi tanpa harus mengunduh aplikasinya.
"Ini akan launching bulan Oktober. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata Setiaji dalam diskusi virtual yang digelar pada Jumat (24 September 2021).
Dalam presentasinya, Setiaji menyebut 11 aplikasi yang nantinya akan terhubung lewat antarmuka pemograman aplikasi (Application Programming Interface/API), yaitu:
1. Gojek
2. Grab
3. Tokopedia
4. Traveloka
5. Tiket
6. Dana
7. Livin Mandiri
8. Cinema XXI
9. LinkAja
10. Goers
11. Jaki milik Pemprov DKI Jakarta
Sebagai gambaran, penggunaan API untuk integrasi aplikasi seperti pemegang kartu ATM Bank A dapat menarik uang di ATM Bank B, meskipun data rekeningnya tersimpan di server Bank A. Ini bisa terjadi lantaran ATM Bank B dapat berkomunikasi lewat API ke server yang menyimpan detail rekening banknya.
Setiaji tidak menjelaskan batasan data apa saja yang nantinya bisa diakses oleh aplikasi swasta yang diintegrasikan dengan PeduliLindungi itu.
Menurut Setiaji, jumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi terus meningkat dengan jumlah unduhan mencapai 48 juta kali.
Dalam kesempatan yang sama, Astari Yanuarti dari Forum Tata Kelola Internet Indonesia mempertanyakan sejauh mana respon pihak Kemenkes dan Kominfo terkait sejumlah rekomendasi masukan terkait hal teknis dan tata kelola aplikasi PeduliLindungi. (Lihat: 10 Masalah Teknis di Aplikasi PeduliLindungi)
Salah satu yang ditegaskan kembali oleh Astari adalah agar aplikasi PeduliLindungi mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sebelum beroperasi.
Menurutnya, ini adalah syarat mutlak yang sebenarnya ada di bawah aturan Kementerian Kominfo. Itu sebabnya, Astari menyayangkan aplikasi tersebut belum didaftarkan sebagai PSE ke Kominfo. Padahal pendaftaran aplikasi bersifat urgent.
Selain itu, Astari juga menyarankan para pihak yang terlibat untuk mempertimbangkan kembali upaya mewajibkan masyarakat mengunduh aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang ingin beraktivitas. Sebab, berdasarkan data yang ada, kata Astari, baru 52 persen masyarakat Indonesia yang punya ponsel pintar. Belum lagi, jika sewaktu-waktu ponselnya tidak mendapat sinyal internet yang bagus.
Selain itu, dia juga menyorot soal PeduliLindungi yang meminta akses GPS selama 24 jam. Selain bikin baterai ponsel cepat terkuras, itu juga "bikin orang kehilangan privasi."
Hal lain, ada sejumlah orang tidak dapat mengakses PeduliLindungi lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan dipakai oleh orang lain.
Sedangkan pakar keamanan siber Alfons Tanujaya dari Vaksincom mengingatkan seharusnya PeduliLindungi didesain dengan kesadaran bahwa data kependudukan masyarakat Indonesia banyak sekali yang telah bocor.
"Ketika dibuat aplikasi, kalau itu sudah disadari, harusnya kasus seseorang tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena NIK-nya dipakai orang lain, itu tidak akan terjadi," kata Alfons.
"NIK, tanggal lahir, nama lengkap, tanggal vaksin dijadikan kredensial, itu sama aja boong," tambah Alfons.
Pernyataan Alfons itu merujuk pada kasus beberapa waktu lalu di mana seseorang dapat mengunduh sertifikat vaksin orang lain di PeduliLindungi, termasuk milik Presiden Joko Widodo.
Sebagai solusinya, Alfons menyarankan dibikin kredensial yang pintar semacam identitas digital nasional yang tidak terkait dengan NIK atau tanggal lahir.
"Kondisi kita di Indonesia ini datanya sudah bocor, tetapi kita tidak perlu menangisi susu yang sudah tumpah, tapi menyesuaika dengan kondisi itu," ujar Alfons.
Terkait rekomendasi Forum Tata Kelola Internet Indonesia, Setiaji mengatakan sudah menerimanya.
"Masukan tersebut ada yaang sudah ditindaklanjuti, ada yang sedang berproses, dan butuh waktu untuk memproses seperti digital identity. Saat dibuat dulu tahun 2020, tidak dibayangkan akan sebesar ini dampaknya," kata Setiaji.
Dia menambahkan, pihaknya juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk keamanan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun Joddy Hernady dari Telkom selaku pembuat aplikasi mengatakan pihaknya dalam proses mendesain ulang PeduliLindungi versi terbaru.[]