Donald Trump Gugat Facebook, Twitter dan Google, Pakar Hukum Tak Yakin Berhasil
Cyberthreat.id - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat tiga perusahaan teknologi berikut para bosnya ke pengadilan. Gugatan diajukan sebagai class action, atau mewakili kelompok.
Dilansir dari CNBC, Trump mengatakan pada hari Rabu kemarin bahwa ia menggugat Facebook, Twitter dan Google, serta masing-masing CEO Mark Zuckerberg, Jack Dorsey dan Sundar Pichai.
Trump, yang memiliki rekam jejak mengancam mengambil tindakan hukum tetapi tidak selalu menindaklanjutinya, membuat pengumuman di klub golfnya di Bedminster, New Jersey, bersama dua pemimpin dari America First Policy Institute, kelompok nirlaba pendukung Trump yang mendukung tuntutan hukum. .
Tak lama setelah konferensi pers selesai, entitas politik Trump mulai mengirimkan pesan penggalangan dana dengan meminta donasi untuk membiayai tuntutan hukum itu. Salah satu pesan teks semacam itu, yang ditulis seolah-olah itu berasal dari Trump sendiri, termasuk tautan ke komite penggalangan dana Save America, yang juga mengumpulkan uang untuk inisiatif politik Partai Republik lainnya.
Tuntutan hukum itu terjadi lebih dari sebulan setelah Facebook memutuskan melarang Trump menggunakan platform tersebut hingga setidaknya Januari 2023. Twitter, outlet media sosial yang paling sering dipakai Trump selama masa jabatannya, secara permanen melarangnya pada 6 Januari 2021 karena menilai cuitan Trump mendorong pendukungnya menyerang Gedung Capitol yang menimbulkan kerusuhan.
Gugatan terhadap CEO Google Sundar Pichai, menurut gugatan Trump, lantaran YouTube melarang Trump tanpa batas waktu. Seperti diketahui, YouTube dibeli oleh Google pada 2006.
Tiga tuntutan hukum yang diajukan di pengadilan federal di Florida, menuduh raksasa teknologi telah melanggar hak Amandemen Pertama penggugat.
Gugatan itu ingin pengadilan memerintahkan perusahaan media untuk membiarkan Trump kembali ke platform mereka. Mereka juga ingin pengadilan menyatakan bahwa Bagian 230 dari Undang-Undang Kesusilaan Komunikasi, sebuah undang-undang yang menghentikan perusahaan teknologi untuk bertanggung jawab atas apa yang diposting pengguna di platform mereka, tidak konstitusional.
Saat masih menjabat sebagai presiden Amerika, Trump beberapa kali menyerukan pencabutan Bagian 230.
Pakar hukum meragukan apakah serangan terbaru Trump terhadap perusahaan teknologi besar akan berhasil.
“Saya pikir gugatan itu hampir tidak memiliki peluang untuk berhasil,” kata profesor hukum Universitas Vanderbilt Brian Fitzpatrick kepada CNBC.
Menurutnya, platform teknologi adalah entitas swasta, bukan lembaga pemerintah. Karena itu, kata Fitzpatrick, klaim penggugat tentang pelanggaran konstitusional tidak berlaku.
Profesor itu menambahkan bahwa dia tidak yakin dengan argumen dalam tuntutan hukum bahwa perusahaan harus diperlakukan seperti pemerintah, karena perilaku mereka, termasuk dugaan koordinasi dengan tim transisi Presiden terpilih Joe Biden, “sama dengan tindakan negara.”
"Saya pikir ini hanya gugatan hubungan masyarakat," kata Fitzpatrick, "dan saya akan jujur dengan Anda, saya tidak akan terkejut jika itu berakhir dengan sanksi terhadap pengacara karena mengajukan gugatan sembrono."
Perwakilan Twitter dan Google menolak mengomentari gugatan Trump itu. Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Pengacara yang mewakili Trump dalam tuntutan hukum, Matthew Lee Baldwin dari Vargas, Gonzalez, Baldwin, Delombard, tidak segera menanggapi pertanyaan tentang berapa banyak gugatan yang diajukan Trump.[]